Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Resmi! Ini Cara Pencairan dan Besaran Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
9 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Resmi! Ini Cara Pencairan dan Besaran Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

Resmi! Ini Cara Pencairan dan Besaran Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Resmi! Ini Cara Pencairan dan Besaran Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

Pemerintah kembali menyalurkan insentif untuk guru non-ASN sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.




Pada tahun 2025, kabar gembira ini disambut antusias oleh para guru honorer di seluruh Indonesia.

Sangat penting bagi para guru untuk memeriksa besaran insentif guru non-ASN tahun 2025 dan cara pencairannya secara resmi, agar para guru dapat segera menikmati bantuan tersebut tanpa kendala.

Apa Itu Insentif Guru Non-ASN?

Insentif guru non-ASN adalah bantuan tunai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diberikan kepada guru honorer yang belum berstatus PNS maupun PPPK.

Tujuan dari program ini adalah meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru non-ASN, terutama yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang lama namun belum mendapatkan status kepegawaian tetap.

Besaran Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah menetapkan bahwa besaran insentif guru non-ASN adalah:

  • Rp250.000 per bulan
  • Dibayarkan secara rapel per triwulan (setiap 3 bulan) sebesar Rp750.000




Jumlah ini bisa berbeda tergantung kebijakan daerah, namun secara umum
besaran tersebut berlaku secara nasional sesuai dengan pedoman dari Kemendikbudristek.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Insentif Guru Non-ASN 2025?

Tidak semua guru honorer otomatis menerima insentif ini. Berikut adalah kriteria penerima insentif guru non-ASN 2025:

  • Masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek.

  • Belum berstatus ASN (PNS/PPPK).

  • Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan status keaktifannya valid.

  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

  • Memenuhi masa kerja minimal sesuai ketentuan pemerintah pusat atau daerah.




Cara Pencairan Insentif Guru Non-ASN 2025

Berikut langkah-langkah resmi cara pencairan insentif guru honorer tahun 2025:

1. Verifikasi dan Validasi Data Dapodik

Pastikan Anda dan sekolah Anda memperbarui data di Dapodik. Semua informasi seperti status keaktifan, NUPTK, dan SK pengangkatan harus valid.

2. Pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan setempat akan melakukan pengecekan data dan mengusulkan nama-nama calon penerima ke Kemendikbudristek.

3. Pengumuman Daftar Penerima

Jika lolos verifikasi, nama Anda akan masuk dalam daftar penerima insentif guru non-ASN, yang dapat dicek melalui portal resmi seperti:

Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/)

Situs Dinas Pendidikan kabupaten/kota

Aplikasi atau sistem sekolah masing-masing

4. Pencairan Dana ke Rekening

Dana insentif akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru yang terdaftar. Pastikan Anda memiliki rekening aktif yang sudah disampaikan melalui Dapodik atau ke pihak sekolah.




Catatan penting: Jika ada kesalahan data, proses pencairan bisa tertunda. Selalu koordinasikan dengan operator sekolah dan dinas terkait.

Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Guru Non-ASN

Agar proses pencairan insentif guru non-ASN 2025 berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan NUPTK Anda aktif dan terdaftar.

  2. Jangan lupa update data pribadi di Dapodik.

  3. Simpan bukti SK pengangkatan dan keaktifan mengajar.

  4. Rajin cek info pencairan di portal Info GTK.



Kesimpulan

Pemerintah telah resmi mengumumkan cara pencairan dan besaran insentif guru non-ASN tahun 2025. Dengan nominal Rp250.000 per bulan, insentif ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para guru honorer di seluruh Indonesia.

Agar bisa mendapatkan bantuan ini, pastikan Anda memenuhi semua syarat sebagai penerima insentif guru non-ASN, mulai dari keaktifan di Dapodik hingga status NUPTK yang valid.

Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru dari Kemendikbudristek dan dinas pendidikan daerah.

Jika Anda seorang guru non-ASN yang memenuhi syarat, segera pastikan data Anda benar dan valid agar tidak ketinggalan pencairan insentif guru honorer tahun 2025.

Tags: bantuan gurucara cek bantuan gurucek tunjangan pegawaiguru non asninfo gtkinsentif gurutunjangan guru

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Rahasia Dapat Saldo DANA Rp50.000 dari Game: Begini Cara Tukar Koin Emasnya

Rahasia Dapat Saldo DANA Rp50.000 dari Game: Begini Cara Tukar Koin Emasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Juru Parkir Nakal di Medan Ubah Tarif Parkir Jadi Rp 15 Ribu, Dishub Turun Tangan

Juru Parkir Nakal di Medan Ubah Tarif Parkir Jadi Rp 15 Ribu, Dishub Turun Tangan

12 Agustus 2025
Kejurnas Gulat antar PPLP 2018, Atlet Merupakan Kebanggaan Indonesia

Kejurnas Gulat antar PPLP 2018, Atlet Merupakan Kebanggaan Indonesia

31 Oktober 2018
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025 di Medan Lewat HP dengan Cepat dan Mudah

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025 di Medan Lewat HP dengan Cepat dan Mudah

24 September 2025
Jokowi Juga Orang Sumatera Utara

Jokowi Juga Orang Sumatera Utara

16 Maret 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.