Resmi! Ini Cara Pencairan dan Besaran Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025
Pemerintah kembali menyalurkan insentif untuk guru non-ASN sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Pada tahun 2025, kabar gembira ini disambut antusias oleh para guru honorer di seluruh Indonesia.
Sangat penting bagi para guru untuk memeriksa besaran insentif guru non-ASN tahun 2025 dan cara pencairannya secara resmi, agar para guru dapat segera menikmati bantuan tersebut tanpa kendala.
Apa Itu Insentif Guru Non-ASN?
Insentif guru non-ASN adalah bantuan tunai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diberikan kepada guru honorer yang belum berstatus PNS maupun PPPK.
Tujuan dari program ini adalah meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru non-ASN, terutama yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang lama namun belum mendapatkan status kepegawaian tetap.
Besaran Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025
Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah menetapkan bahwa besaran insentif guru non-ASN adalah:
- Rp250.000 per bulan
- Dibayarkan secara rapel per triwulan (setiap 3 bulan) sebesar Rp750.000
Jumlah ini bisa berbeda tergantung kebijakan daerah, namun secara umum
besaran tersebut berlaku secara nasional sesuai dengan pedoman dari Kemendikbudristek.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Insentif Guru Non-ASN 2025?
Tidak semua guru honorer otomatis menerima insentif ini. Berikut adalah kriteria penerima insentif guru non-ASN 2025:
Masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek.
Belum berstatus ASN (PNS/PPPK).
Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan status keaktifannya valid.
Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Memenuhi masa kerja minimal sesuai ketentuan pemerintah pusat atau daerah.
Cara Pencairan Insentif Guru Non-ASN 2025
Berikut langkah-langkah resmi cara pencairan insentif guru honorer tahun 2025:
1. Verifikasi dan Validasi Data Dapodik
Pastikan Anda dan sekolah Anda memperbarui data di Dapodik. Semua informasi seperti status keaktifan, NUPTK, dan SK pengangkatan harus valid.
2. Pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan setempat akan melakukan pengecekan data dan mengusulkan nama-nama calon penerima ke Kemendikbudristek.
3. Pengumuman Daftar Penerima
Jika lolos verifikasi, nama Anda akan masuk dalam daftar penerima insentif guru non-ASN, yang dapat dicek melalui portal resmi seperti:
Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/)
Situs Dinas Pendidikan kabupaten/kota
Aplikasi atau sistem sekolah masing-masing
4. Pencairan Dana ke Rekening
Dana insentif akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru yang terdaftar. Pastikan Anda memiliki rekening aktif yang sudah disampaikan melalui Dapodik atau ke pihak sekolah.
Catatan penting: Jika ada kesalahan data, proses pencairan bisa tertunda. Selalu koordinasikan dengan operator sekolah dan dinas terkait.
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Guru Non-ASN
Agar proses pencairan insentif guru non-ASN 2025 berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan NUPTK Anda aktif dan terdaftar.
Jangan lupa update data pribadi di Dapodik.
Simpan bukti SK pengangkatan dan keaktifan mengajar.
Rajin cek info pencairan di portal Info GTK.
Kesimpulan
Pemerintah telah resmi mengumumkan cara pencairan dan besaran insentif guru non-ASN tahun 2025. Dengan nominal Rp250.000 per bulan, insentif ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para guru honorer di seluruh Indonesia.
Agar bisa mendapatkan bantuan ini, pastikan Anda memenuhi semua syarat sebagai penerima insentif guru non-ASN, mulai dari keaktifan di Dapodik hingga status NUPTK yang valid.
Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru dari Kemendikbudristek dan dinas pendidikan daerah.
Jika Anda seorang guru non-ASN yang memenuhi syarat, segera pastikan data Anda benar dan valid agar tidak ketinggalan pencairan insentif guru honorer tahun 2025.
















