Resmi! Tunjangan Guru Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan payung hukum terkait kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru-guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (guru non-ASN).
Regulasi tersebut adalah Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Melalui Persesjen tersebut, guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, akan memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta setiap bulan atau naik Rp500.000 dari aturan sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta.
“Besaran tunjangan tersebut berlaku bagi guru non-ASN penerima TPG dan atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan,” demikian dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Sementara guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan setara gaji pokok PNS.
Adapun guru yang berhak memperoleh TPG dan atau TKG adalah guru non-ASN yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Guru yang bersangkutan juga harus memenuhi beban kerja guru sebanyak 24 jam per minggu.
Selanjutnya, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan, wajib menginput dan/atau memperbarui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan harus memastikan data terinput dengan benar.
“Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan,” tulis Kemendiksasmen.
Data yang perlu diinput dan/atau diperbarui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Dalam persesjen itu disebutkan, data guru dalam Dapodik akan disinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kemudian akan melakukan validasi sebelum dilakukan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Sementara pembayaran triwulan I dimulai bulan April, pembayaran triwulan II dimulai bulan Juli, pembayaran triwulan III dimulai Oktober, dan pembayaran triwulan IV pada November.
Hasil validasi dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui SIM-TUN (TPG) dan SIM-ANTUM (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.
Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK.
Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik membayarkan/menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN setiap tiga bulan (triwulan) langsung ke rekening guru.
















