Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Resmi! Tunjangan Guru Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta

Medan Aktual by Medan Aktual
28 Februari 2025
in Informasi
0
Resmi! Tunjangan Guru Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Resmi! Tunjangan Guru Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan payung hukum terkait kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru-guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (guru non-ASN).

Regulasi tersebut adalah Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

Melalui Persesjen tersebut, guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, akan memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta setiap bulan atau naik Rp500.000 dari aturan sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta.

“Besaran tunjangan tersebut berlaku bagi guru non-ASN penerima TPG dan atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan,” demikian dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.

Sementara guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan setara gaji pokok PNS.

Adapun guru yang berhak memperoleh TPG dan atau TKG adalah guru non-ASN yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Guru yang bersangkutan juga harus memenuhi beban kerja guru sebanyak 24 jam per minggu.

Selanjutnya, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan, wajib menginput dan/atau memperbarui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan harus memastikan data terinput dengan benar.

“Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan,” tulis Kemendiksasmen.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbarui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Dalam persesjen itu disebutkan, data guru dalam Dapodik akan disinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kemudian akan melakukan validasi sebelum dilakukan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Sementara pembayaran triwulan I dimulai bulan April, pembayaran triwulan II dimulai bulan Juli, pembayaran triwulan III dimulai Oktober, dan pembayaran triwulan IV pada November.

Hasil validasi dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui SIM-TUN (TPG) dan SIM-ANTUM (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.

Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK.

Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik membayarkan/menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN setiap tiga bulan (triwulan) langsung ke rekening guru.

Tags: Resmi! Tunjangan Guru Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Alhamdulillah Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Begini Cara Cek Status Tunjangan yang Diterima

Alhamdulillah Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Begini Cara Cek Status Tunjangan yang Diterima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Doa Agar Hidup Tenang, Rezeki Lancar, dan Hati Dikuatkan

Doa Agar Hidup Tenang, Rezeki Lancar, dan Hati Dikuatkan

27 November 2025
Tekuk Sumsel 0-1, Aceh Raih Tiket PON

Tekuk Sumsel 0-1, Aceh Raih Tiket PON

29 Oktober 2019
Di Medan, Massa Rusak Sejumlah Kendaraan Polisi

Di Medan, Massa Rusak Sejumlah Kendaraan Polisi

24 September 2019
Terima Lulusan D3 Hingga S1, PAM Jaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran 2025

Terima Lulusan D3 Hingga S1, PAM Jaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran 2025

21 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.