Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Resmi UU TNI Disahkan, 14 Posisi Sipil Terbuka bagi Militer Aktif

Medan Aktual by Medan Aktual
20 Maret 2025
in Artikel, Informasi
0
Resmi UU TNI Disahkan, 14 Posisi Sipil Terbuka bagi Militer Aktif

Resmi UU TNI Disahkan, 14 Posisi Sipil Terbuka bagi Militer Aktif

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Resmi UU TNI Disahkan, 14 Posisi Sipil Terbuka bagi Militer Aktif

Pada tanggal 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah dibukanya 14 posisi jabatan sipil yang kini dapat diisi oleh personel militer aktif. Langkah ini menandai perubahan penting dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Latar Belakang Revisi UU TNI

Revisi Undang-Undang TNI ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer aktif, tetapi juga mencakup berbagai perubahan signifikan lainnya. Salah satunya adalah modifikasi pada Pasal 7, yang kini mencakup penambahan tugas operasional militer di luar konteks perang.

Tugas-tugas tersebut meliputi bantuan kepada pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, serta penyelundupan, serta penanggulangan ancaman di bidang pertahanan siber.



Daftar 14 Posisi Sipil yang Dapat Diduduki oleh Militer Aktif

Dalam revisi UU TNI, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut adalah daftar lengkapnya:

    • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    • Kementerian Pertahanan

    • Sekretariat Militer Presiden

    • Badan Intelijen Negara

    • Badan Siber dan Sandi Negara

    • Lembaga Ketahanan Nasional

    • Dewan Pertahanan Nasional

    • Badan SAR Nasional




  • Badan Narkotika Nasional

  • Mahkamah Agung

  • Kejaksaan Agung

  • Badan Keamanan Laut

  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana




Dampak Pengesahan UU TNI

Pengesahan UU TNI ini membawa dampak signifikan bagi struktur pemerintahan dan hubungan antara militer dan sipil. Dengan adanya posisi-posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, diharapkan akan tercipta sinergi antara sektor militer dan sipil dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.

Perubahan Penting dalam Revisi Undang-Undang TNI

  1. Perluasan Keterlibatan TNI dalam Jabatan Sipil

    Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 16. Lembaga baru yang ditambahkan mencakup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

  2. Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    Dalam revisi tersebut, jumlah urusan yang dapat ditangani oleh TNI dalam OMSP meningkat dari 14 menjadi 17. Tugas baru ini termasuk peran dalam mengatasi ancaman siber serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

  3. Perubahan Usia Pensiun

    Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang kini diusulkan menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara serta tamtama. Ini merupakan langkah strategis untuk memperpanjang masa dinas aktif prajurit.

Tags: 14 Posisi Sipil yang Dapat Diduduki oleh Militer AktifResmi UU TNI Disahkanruu tni disahkanuu tni

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025 di Pintar BI! Berikut Panduan Lengkapnya

Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025 di Pintar BI! Berikut Panduan Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Walikota Tanjung Balai Pimpin Langsung Rakor FORKOPIMDA Tahun 2019

Walikota Tanjung Balai Pimpin Langsung Rakor FORKOPIMDA Tahun 2019

22 Januari 2019
Cara Menulis Esai yang Kuat untuk Beasiswa Tanoto Foundation

Cara Menulis Esai yang Kuat untuk Beasiswa Tanoto Foundation

6 Desember 2025
Daftar Ulang Bansos di Medan 2025: Cara Update Data DTKS Agar Tetap Dapat Bantuan

Daftar Ulang Bansos di Medan 2025: Cara Update Data DTKS Agar Tetap Dapat Bantuan

20 Agustus 2025

Gubsu Dinobatkan jadi Bapak Peduli Bencana

10 Maret 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.