Rincian Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Lengkap dengan Pajak
Bantuan insentif guru Non-ASN tahun 2025 kembali disalurkan dengan jumlah total Rp 2.100.000 per guru setiap tahun. Namun, nominal yang diterima berbeda setelah pemotongan pajak, terutama untuk penerima yang memiliki NPWP dan yang tidak.
Selain itu, artikel ini akan memberikan rincian lengkap tentang besaran bantuan, potongan pajak, syarat penerima, dan jadwal pencairan yang perlu Anda ketahui.
Oleh karena itu, penting untuk memahami Rincian Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 agar Anda tidak kehilangan hak dan dapat mempersiapkan administrasi dengan baik.
Nominal Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Bantuan insentif yang ditetapkan sebesar Rp 2.100.000 per tahun untuk setiap guru Non-ASN. Namun, nominal yang diterima oleh guru akan berkurang karena adanya potongan pajak sesuai dengan ketentuan.
Perbedaan Potongan Pajak untuk yang Memiliki dan Tidak Memiliki NPWP
Besaran potongan pajak berbeda bagi penerima yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang tidak memiliki NPWP. Berikut rinciannya:
- Status NPWP Persentase Pajak Jumlah Setelah Potongan Pajak
Memiliki NPWP 5% Rp 1.995.000 - Tidak Memiliki NPWP 6% Rp 1.974.000
Potongan pajak ini otomatis diterapkan saat pencairan bantuan insentif.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Agar bisa mendapatkan bantuan insentif tersebut, guru Non-ASN harus memenuhi beberapa syarat penting berikut:
- Terdaftar sebagai guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN).
Selain itu, untuk guru PAUD nonformal, ada persyaratan tambahan seperti masa kerja minimal dan status jabatan yang diatur oleh dinas pendidikan masing-masing.
Kapan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair?
Pencairan bantuan insentif guru Non-ASN tahun 2025 dijadwalkan mulai bulan Agustus hingga September 2025. Penerima wajib melakukan aktivasi rekening hingga paling lambat 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu tersebut, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Mengecek Status Bantuan Insentifg Guru Non-ASN 2025
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima bantuan insentif, cek data Anda melalui aplikasi dan sistem resmi yang disediakan oleh dinas pendidikan atau Kemendikbud.
Selain itu, biasanya data ini sudah tersinkronisasi secara otomatis dengan sistem Dapodik, sehingga penerima tidak perlu mengajukan secara manual.

















