Rincian Bantuan PKH Berdasarkan Kategori, Besaran Nominal hingga Rp10 Juta per Tahun
Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 kembali hadir dengan cakupan yang lebih luas. Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari ibu hamil hingga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Menariknya, tahun ini terdapat penerima yang mendapatkan bantuan hingga Rp10.800.000 per tahun, menjadikan mereka sebagai penerima tertinggi dalam program PKH.
Bantuan PKH diberikan dalam bentuk transfer dana secara bertahap, biasanya setiap tiga bulan, dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga kurang mampu. Dana ini disalurkan melalui bank Himbara atau kantor pos sesuai wilayah penerima.
Kategori Penerima dan Besaran Bantuan PKH 2025
Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategori penerima:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per triwulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per triwulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per triwulan (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per triwulan (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per triwulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per triwulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Lanjut Usia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per triwulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per triwulan (Rp10.800.000 per tahun)
Kategori korban pelanggaran HAM berat merupakan tambahan terbaru dalam PKH 2025. Penetapannya mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial atas pelanggaran HAM berat. Bantuan ini juga mencakup ahli waris korban.
Cara Cek Status Penerima PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH, berikut cara cek secara online melalui situs resmi Kemensos:
- Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai alamat di KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Masukkan nama lengkap
- Ketik kode captcha
- Klik tombol “Cari Data”
- Apabila belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan diri melalui fitur “Usul” dan memperbaiki data melalui fitur “Sanggah” yang tersedia di situs tersebut atau melalui aplikasi resmi Kemensos.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Bantuan PKH disalurkan secara bertahap sepanjang tahun, dimulai pada Juni 2025 lalu. Dana akan masuk ke rekening penerima di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau dapat diambil langsung di Kantor Pos.
Program PKH menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial utama pemerintah untuk mengurangi kesenjangan dan memastikan kelompok rentan tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar.


















Comments 1