Rincian Lengkap Besaran Bantuan PIP Dikdasmen 2025: Dukungan Optimal untuk Pendidikan Siswa Indonesia
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memastikan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pada tahun 2025, PIP kembali menyalurkan bantuan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa di tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)/Sederajat:
- Kelas I – V: Siswa di kelas ini akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
- Kelas VI: Untuk siswa kelas akhir, bantuan yang diberikan adalah Rp225.000 per tahun.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat:
- Kelas VII – VIII: Siswa pada jenjang ini mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
- Kelas IX: Siswa kelas akhir SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahun.
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat:
- Kelas X – XI: Bantuan yang diberikan untuk siswa di kelas ini adalah Rp1.000.000 per tahun.
- Kelas XII: Siswa kelas akhir SMA memperoleh bantuan sebesar Rp 500.000 per tahun.
Besaran bantuan yang berbeda untuk setiap jenjang dan kelas ini dirancang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan yang semakin meningkat seiring dengan jenjang pendidikan. Dana yang diberikan diharapkan dapat digunakan oleh siswa untuk memenuhi berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang lainnya.
Dengan adanya PIP 2025, pemerintah berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan yang layak. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan dan cara pengecekan status penerimaan bantuan, siswa dan orang tua dapat mengunjungi situs resmi PIP Kemdikbud atau menghubungi pihak sekolah terkait.
















