Klaim Saldo JHT BPJS Saat Masih Aktif Bekerja
Kamu dapat mengklaim 10% saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi masih aktif bekerja, karena biasanya untuk mengklaim saldo JHT saat peserta sudah tidak aktif atau tidak bekerja lagi.
BPJS Ketenagekerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial untuk pekerja di indonesia Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hati Tua (JHT)
Tetapi, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengajukan klaim 10% saldo JHT walaupun masih aktif bekerja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajukan klaim 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain, masa kepesertaannya harus minimal 10 tahun.
Terus, gimana cara mengajukan klaim 10% dari jumlah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Klaim 10 % dari jumlah saldo JHT melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga : Klaim JKP Bpjs Ketenagakerjaan 2025, Berikut Cara Dan Syaratnya!
Mencairkan 10 % Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
- Unggah dokumen persyaratan
- Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal & kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
- Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebagian 10% di Kantor Cabang
- Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang
- Kamu harus data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
- Unggah dokumen persyaratan
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapat nomor antrian
- Proses lanjutan akan melakukannya di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
- Mencairkan dana akan pada rekening yang sudah terlampir
Jika ingin mengajukan klaim 10% saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu Harus melengkapi persyaratan, berikut syaratnya
Pencairan JHT Sebagian 10%
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
- Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kesimpulan
Jika ingin mengklaim 10% saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, masa aktif kepesertaan kamu minimal harus 10 tahun dan harus memenuhi persyaratan tersebut.

















