Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Secepatnya Perkara Mantan Bupati Tapanuli Tengah Disidangkan

by
15 Februari 2019
in Hukum
0
Secepatnya Perkara Mantan Bupati Tapanuli Tengah Disidangkan
196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Berkas Perkara mantan Bupati Tapanuli Tengah inisial RBS, dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013, secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan berkas perkara mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, sudah lengkap atau P-21.

Mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, menurut dia, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sibolga, Senin (11/2).

“Sebelumnya, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, menjalani penahanan di Rumah Tahahan Polda Sumut,” ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, pemeriksaan perkara penipuan tersebut, selama ini ditangani Jaksa pada Kejati Sumut.

“Jadi, perkara tindak pidana umum penipuan yang dilakukan mantan Bupati Tapanuli Tengah, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Berkas perkara penipuan mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS, dinyatakan oleh Kejaksaan sudah lengkap atau P-21 dan segera disidangkan di PN Sibolga, Sumatera Utara.

Untuk memudahkan proses sidang, mantan Bupati Tapteng RBS, dipindahkan ke Lapas kelas II- A Sibolga, Senin (11/2) sore, setelah sebelumnya ditahan di Polda Sumut.

“Berkas perkara RBS sudah pelimpahan tahap kedua, dan penyidik Polda Sumut telah melimpahkan ke Kejaksaan.Dan dalam persidangan itu, nantinya dilaksanakan di PN Sibolga,” Kajari Sibola Timbul Pasaribu.

Ia menjelaskan, perkara tersangka RBS yang awalnya melakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri Sibolga hanya meneruskan berkas tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial RBS, dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Kamis (18/10) mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda.

Menurut dia, tersangka RBS ditangkap polisi di Bandung, Selasa (16/10) dan selanjutnya dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut.

“Tersangka ditangkap atas pengaduan korban Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan No 848/VII/2018 di Polda Sumut,” ujar AKBP MP Nainggolan.

Ia menjelaskan, pada tahun 2014, saat tersangka menjabat Bupati Tapanuli Tengah menyuruh korban dan suaminya untuk mencari CPNS dengan ketentuan lulusan S-1 sebesar Rp165 juta dan lulusan D-3 sebesar Rp135 juta.

Selanjutnya, korban mendapatkan CPNS delapan orang dan menyerahkan uang pengurusannya kepada tersangka dengan total Rp1.240.000.000,- yang diserahkan dalam empat tahap.

“Tersangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Tags: Secepatnya Perkara Mantan Bupati Tapanuli Tengah Disidangkan

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post

Apartemen Joko Driyono Digeledah, Dokumen hingga Bukti Transfer Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pahami Pembiayaan Musyarakah: Solusi Halal untuk Kemitraan Bisnis

Pahami Pembiayaan Musyarakah: Solusi Halal untuk Kemitraan Bisnis

16 November 2025
Cara Mencairkan PIP di Kota Medan untuk Siswa dan Orang Tua, Ini Panduan Lengkapnya

Cara Mencairkan PIP di Kota Medan untuk Siswa dan Orang Tua, Ini Panduan Lengkapnya

14 Agustus 2025
Perbandingan UMP Sumut 2025 vs 2026 Berapa Prediksi Kenaikannya

Perbandingan UMP Sumut 2025 vs 2026: Berapa Prediksi Kenaikannya?

18 Desember 2025
Cara Cairkan Uang Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Cepat!

Cara Cairkan Uang Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Cepat!

11 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.