Segera Cair! Berikut Syarat Ketentuan Bansos KJP Tahap 1 2025
Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta! Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2025 akan segera dicairkan. Program ini sangat dinantikan oleh para siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung kebutuhan pendidikan mereka. Meskipun jadwal resmi belum diumumkan, pencairan KJP Plus tahap 1 diperkirakan akan dilakukan pada awal Maret 2025.
Dana yang akan cair mencakup bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Oleh karena itu, pastikan kamu sudah memenuhi syarat agar dapat menikmati manfaatnya!
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Bagi yang masih ragu apakah termasuk dalam daftar penerima KJP Plus, berikut adalah persyaratan utama:
Berdomisili di DKI Jakarta – Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan resmi lainnya sebagai warga Jakarta.
Masih aktif bersekolah di DKI Jakarta – Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di sekolah formal wilayah Jakarta.
Berasal dari keluarga kurang mampu – KJP Plus diperuntukkan bagi siswa yang kondisi ekonominya terbatas.
Tidak menerima bantuan pendidikan sejenis – Penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain tidak dapat menerima KJP Plus.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Prioritas diberikan kepada siswa yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 3 DTKS.
Berusia 6 hingga 21 tahun – Rentang usia yang memenuhi syarat mendapatkan KJP Plus.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses verifikasi dan pendaftaran berjalan lancar, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Formulir data yang telah diisi lengkap.
Surat permohonan KJP Plus dari sekolah atau instansi terkait.
Surat pernyataan kepatuhan penggunaan dana bantuan sosial.
Fotokopi KTP pemohon dan orang tua/wali.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili di Jakarta.
Daftar calon penerima KJP Plus dari sekolah.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2025
Untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1, ikuti langkah-langkah berikut:
Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Pilih menu “Pencairan”.
Klik “Periksa Status Penerimaan KJP” di pojok atas kiri.
Lengkapi data siswa dengan memasukkan NIK, Tahun penerimaan KJP, dan pilih Tahap I.
Klik “Cek”.
Status penerima KJP Plus akan ditampilkan pada halaman berikutnya.
Besaran Dana KJP Plus 2025
Besaran dana bantuan KJP Plus tahun 2025 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
SD/MI: Rp250.000 per bulan
SMP/MTs: Rp300.000 per bulan
SMA/MA: Rp420.000 per bulan
SMK: Rp450.000 per bulan
PKBM/LKP: Rp300.000 per bulan
Isu Penambahan Syarat Nilai Rapor
Belakangan ini, muncul wacana penambahan syarat nilai rapor minimal 70 bagi penerima KJP Plus. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta agar Dinas Pendidikan tidak menerapkan syarat baru tersebut karena berpotensi menghambat akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu.
Menurut data Sistem Pendataan Nilai Raport (Sidanira) DKI Jakarta 2024, sebanyak 3.507 penerima KJP Plus memiliki nilai rapor di bawah 70. Jika kebijakan ini diterapkan, ribuan siswa berisiko kehilangan bantuan pendidikan.
Kapan Saldo KJP Plus 2025 Cair?
Banyak penerima KJP Plus yang mempertanyakan kapan saldo akan cair, terutama karena status mereka sempat dibatalkan. Hingga saat ini, informasi terbaru menyebutkan pencairan tahap 1 akan dilakukan pada awal Maret 2025.
Untuk mengetahui informasi terbaru, penerima disarankan untuk terus memantau laman resmi kjp.jakarta.go.id atau akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jangan lupa segera cek status penerimaan dan persiapkan dokumen yang dibutuhkan agar tidak ketinggalan pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025!















