Segera Cek dan Ambil Bansos BSU Anda, Bantuan Pekerja Deadline 31 Juli
Ada kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak gejolak ekonomi.
Namun perlu diingat, bantuan ini memiliki batas waktu pencairan hingga 31 Juli 2025. Jangan sampai Anda melewatkan kesempatan ini!
Apa Itu BSU dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
BSU adalah bantuan tunai sebesar Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, serta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga dan mendukung pemulihan daya beli masyarakat.
Penerima ditentukan secara langsung oleh pemerintah berdasarkan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait.
Cara Cek Status Penerima BSU
Agar tidak ketinggalan, lakukan pengecekan status penerima melalui langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Klik tombol “Cek Sekarang”
- Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima atau tidak
Jika Anda termasuk penerima, maka bersiaplah untuk segera mencairkan bantuan sebelum deadline berakhir.
Cara Mencairkan BSU
Pemerintah menyediakan dua metode utama pencairan BSU, yaitu melalui Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia. Berikut caranya:
1. Melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
- Pastikan Anda memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara.
- Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening tersebut secara otomatis.
- Penerima cukup cek saldo melalui ATM atau mobile banking.
2. Melalui Kantor Pos
- Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dilakukan lewat Kantor Pos.
- Anda akan menerima surat undangan atau notifikasi dari Pos Indonesia.
- Datangi kantor pos terdekat dengan membawa KTP asli, dan fotokopi KK.
- Dana akan langsung diberikan secara tunai di loket.
Kesimpulan
BSU adalah bantuan yang bisa sangat berarti di tengah kebutuhan hidup yang makin tinggi.
Pastikan Anda sudah mengecek status penerima, dan segera lakukan pencairan sebelum tanggal 31 Juli 2025. Jangan sampai kesempatan ini hilang begitu saja!

















