Segini Harga Beras SPHP 5 Kg di Kota Medan, Cek Batas Pembeliannya
Harga beras merupakan salah satu indikator penting dalam stabilitas pangan. Di Kota Medan, pemerintah melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) menyalurkan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga harga tetap terjangkau. Lantas, berapa harga beras SPHP 5 kg di Kota Medan saat ini? Simak informasinya berikut ini!
Harga Beras SPHP 5 Kg di Kota Medan
Berdasarkan data terbaru, harga beras SPHP kemasan 5 kg di Kota Medan dijual seharga Rp 58.000 per kemasan. Harga ini sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 11.300 per kg di gudang Bulog dan Rp 13.100 per kg di pasaran315.
Mengapa Harga Beras SPHP Lebih Murah?
Beras SPHP merupakan program pemerintah untuk:
- Menstabilkan harga beras di pasaran.
- Mencegah lonjakan harga akibat kelangkaan atau spekulasi.
- Memastikan akses pangan terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.
Dengan harga yang lebih terjangkau, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pokok tanpa terbebani kenaikan harga yang tidak terkendali.
Syarat Membeli Beras SPHP 5 Kg
Untuk membeli beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) kemasan 5 kg, terutama di wilayah seperti Kota Medan, pembeli wajib memenuhi beberapa persyaratan untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan tertib. Berikut syarat yang biasanya berlaku:
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi pembeli.
Melampirkan Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data dan domisili.
Mematuhi batas pembelian maksimum, yaitu maksimal 2 kemasan (10 kg) per orang per transaksi.
Membeli di lokasi resmi seperti pasar tradisional, agen penyalur, atau toko yang telah terdaftar dan diverifikasi oleh Bulog atau Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Persyaratan tersebut bertujuan agar beras SPHP bisa tepat sasaran, terhindar dari penimbunan, dan harga di pasar bisa tetap stabil. Selain itu, pembeli disarankan datang pagi hari saat distribusi agar tidak kehabisan stok karena beras SPHP sangat diminati masyarakat.
Batas Pembelian Beras SPHP per Orang
Agar distribusi beras SPHP merata, pembelian dibatasi maksimal 2 kemasan (10 kg) per orang. Pembatasan ini bertujuan untuk:
- Mencegah penimbunan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
- Memastikan ketersediaan stok bagi seluruh masyarakat.
- Menjaga harga tetap stabil di pasaran.
Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP. Pelanggaran seperti pengoplosan atau penjualan di luar jalur resmi bisa dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 200 juta
Lokasi dan Jadwal Distribusi Beras SPHP di Medan
Beras SPHP biasanya tersedia di pasar tradisional, pasar murah, dan beberapa agen resmi di Kota Medan. Pemerintah daerah bekerja sama dengan Bulog Sumatera Utara untuk mendistribusikan beras ini secara merata berikut dengan bahan pangan lainnya. Selain itu, sering diadakan pasar murah dan bazar di berbagai kecamatan untuk menyediakan beras SPHP bagi masyarakat.
Distribusi pasar murah beras SPHP di Medan biasanya dilakukan secara berkala. Contohnya, pasar murah di beberapa kantor kelurahan dan kecamatan diselenggarakan setiap minggu atau bulan sesuai jadwal yang diumumkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan.
Untuk jadwal terbaru, Anda dapat mengunjungi website resmi Dinas Ketahanan Pangan atau mengikuti akun media sosial resmi terkait.
















