Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut Berakhir, Ini Isi Keputusan Presiden Prabowo
Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau kecil telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi titik perselisihan yang memicu perdebatan dan ketegangan antar daerah. Namun, pada Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan resmi menyelesaikan sengketa ini. Keputusan tersebut membawa angin segar bagi masyarakat kedua provinsi dan mengakhiri polemik yang berlangsung lama.
Isi Keputusan Presiden Prabowo 4 Pulau Aceh Sumut
Penetapan Keempat Pulau Masuk Wilayah Aceh
Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau sengketa secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi dan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjukkan bahwa sejak awal pulau-pulau tersebut memang bagian dari Aceh.
Proses Pengambilan Keputusan
Keputusan ini diambil melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, meskipun beliau sedang berada di Rusia. Rapat tersebut melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Pembatalan Keputusan Mendagri Sebelumnya
Sebelumnya, pada April 2025, terdapat Keputusan Mendagri yang memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Namun, dengan adanya keputusan Presiden, Keputusan Mendagri tersebut dibatalkan dan akan direvisi sesuai dengan hasil rapat terbatas.
Dasar Hukum dan Alasan Keputusan 4 Pulau Aceh Sumut Milik Aceh
Dokumen Kesepakatan Lama
Keputusan Presiden berlandaskan pada dokumen kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Dokumen ini ditemukan kembali dan menjadi bukti otentik dalam pengambilan keputusan.
Laporan dan Data Pendukung Kemendagri
Kemendagri memberikan laporan lengkap beserta data pendukung yang memperkuat posisi Aceh atas keempat pulau tersebut. Hal ini menjadi dasar kuat yang digunakan Presiden untuk memutuskan sengketa ini secara final.
Dengan keputusan ini, Presiden Prabowo berharap agar dinamika dan polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera berakhir. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pun mengimbau masyarakat untuk menerima keputusan ini dengan bijak dan tidak terprovokasi isu-isu yang dapat memicu konflik.
Pemerintah dan masyarakat Aceh menyambut baik keputusan ini. Bahkan, tokoh-tokoh Aceh mengapresiasi langkah Presiden yang mengakui secara resmi wilayah mereka.

















