Senin, 9 Juni 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama, Ini Penjelasan Lengkapnya
Bulan Juni 2025 menjadi salah satu bulan yang paling dinantikan masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan, di bulan ini terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk pada Senin, 9 Juni 2025. Banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya libur di tanggal tersebut dalam rangka apa?
9 Juni 2025 Ditentukan Sebagai Cuti Bersama Iduladha
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 9 Juni 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah. Penetapan ini melengkapi hari libur nasional Iduladha yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Dengan demikian, masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, dimulai dari Jumat hingga Senin. Rinciannya sebagai berikut:
Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Iduladha
Sabtu, 7 Juni 2025: Akhir pekan
Minggu, 8 Juni 2025: Akhir pekan
Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha
Kesempatan ini tentu menjadi momen yang tepat untuk melakukan perjalanan, bersilaturahmi, atau sekadar beristirahat di rumah.
Tanggal 10 Juni 2025 Bukan Hari Libur
Perlu dicatat bahwa Selasa, 10 Juni 2025 bukan merupakan hari libur. Setelah cuti bersama pada hari Senin, kegiatan perkantoran, pendidikan, dan layanan publik akan kembali berjalan seperti biasa.
Jadwal Lengkap Tanggal Merah Juni 2025
Mengacu pada SKB 3 Menteri dan Kalender Nasional, berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama selama bulan Juni 2025:
Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025: Iduladha 1446 Hijriah
Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha
Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (1 Muharram)
Hari Minggu lainnya, seperti 8, 15, 22, dan 29 Juni, juga menjadi hari libur akhir pekan rutin.
Ketentuan Cuti untuk ASN dan Karyawan Swasta
Cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN. Sementara itu, untuk karyawan swasta, cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan, bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri.
Dengan adanya libur panjang di awal Juni dan satu lagi di akhir bulan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu ini dengan baik. Baik untuk rekreasi, pulang kampung, hingga meningkatkan waktu kebersamaan dengan keluarga.
















