Sertifikasi Halal bagi UMKM: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya
Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan produk halal terus meningkat seiring bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya.
Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal bukan lagi sekadar label tambahan, tetapi menjadi bukti kepercayaan, nilai jual, dan jaminan keamanan produk. Dengan sertifikat halal, UMKM bisa memperluas pasar, meningkatkan kredibilitas, dan memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim.
Prosedurnya kini juga semakin mudah karena banyak program pendampingan dari pemerintah maupun lembaga terkait.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi UMKM?
UMKM yang memiliki sertifikat halal akan lebih mudah menarik kepercayaan konsumen. Produk yang telah tersertifikasi dianggap terjamin kebersihan proses produksinya, mulai dari bahan baku, alat produksi, hingga pengemasan.
Konsumen juga merasa lebih tenang karena produk tersebut telah lolos audit standar halal yang ketat. Selain itu, sertifikasi halal menjadi nilai tambah saat UMKM ingin memperluas pasar ke ritel modern, platform e-commerce besar, hingga peluang ekspor.
Banyak mitra bisnis hanya menerima produk yang sudah memiliki sertifikat halal sebagai bentuk standarisasi kualitas.
Syarat Dasar untuk Mengurus Sertifikasi Halal
Sebagai langkah awal, pelaku UMKM harus memahami syarat yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar.
Syarat-syarat ini berlaku baik untuk usaha makanan, minuman, kosmetik, maupun produk olahan lainnya. Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:
- Pemilik usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
- Produk tidak mengandung bahan haram seperti babi, alkohol berlebihan, atau unsur najis,
- Bahan baku jelas asal-usulnya dan tercatat dengan baik,
- Proses produksi terpisah dari produk non-halal,
- Memiliki tempat produksi yang bersih dan sesuai standar kebersihan,
- Pelaku UMKM memiliki dokumen lengkap seperti daftar bahan baku, pemasok, dan alur produksi.
Persyaratan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan oleh otoritas sertifikasi.
Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal?
Biaya sertifikasi halal dapat berbeda tergantung jenis skema dan skala usaha. Saat ini terdapat dua jalur, yaitu Self Declare untuk UMKM tertentu dan Reguler untuk usaha yang memerlukan audit lebih lengkap.
Self Declare (Gratis):
Jalur ini dikhususkan untuk UMKM yang menggunakan bahan baku sederhana, tidak berisiko, serta memproduksi produk rumahan. Pemerintah sering membuka gelombang khusus sehingga UMKM bisa mengajukan sendiri tanpa biaya.
Skema Reguler (Berbayar):
Untuk usaha yang membutuhkan pemeriksaan mendetail, biaya sertifikasi bisa bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah, tergantung jenis produk dan lokasi. Biaya tersebut mencakup proses audit, verifikasi dokumen, dan penerbitan sertifikat.
Dengan makin banyaknya program bantuan, UMKM kini lebih mudah mendapatkan sertifikasi tanpa terbebani biaya tinggi.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi UMKM
Proses pengajuan sertifikasi halal saat ini sudah dilakukan secara digital, sehingga UMKM bisa mengurusnya dari mana saja. Alurnya cukup jelas dan dapat diselesaikan dalam beberapa langkah sederhana.
Berikut langkah-langkah umum pengurusannya:
Daftar Akun di Sistem Sertifikasi Halal.
Pelaku UMKM perlu membuat akun di platform resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dari platform inilah semua proses pengajuan dilakukan, termasuk pengisian data dan unggah dokumen.
Lengkapi Identitas dan Data Produk.
UMKM mengisi data usaha, daftar produk, daftar bahan baku, serta dokumen pendukung lainnya. Data harus diisi dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Menentukan Jenis Skema Sertifikasi.
Bila produk memenuhi syarat Self Declare, UMKM bisa langsung mengajukan tanpa biaya. Jika tidak memenuhi syarat, proses akan diarahkan ke skema reguler dengan audit lembaga pemeriksa halal.
Proses Verifikasi dan Audit.
Pada jalur reguler, auditor halal akan meninjau lokasi usaha, memeriksa bahan baku, proses produksi, hingga alur kebersihan. Jika semua sesuai, auditor akan memberikan rekomendasi kelayakan halal.
Penerbitan Sertifikat Halal.
Setelah diverifikasi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini berlaku selama beberapa tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis.
Proses ini kini jauh lebih cepat dibandingkan beberapa tahun lalu karena sistem digital membantu mempercepat alur dokumen dan pemeriksaan.
Manfaat Sertifikasi Halal untuk Pemasaran UMKM
Sertifikat halal tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap aturan syariat, tetapi juga meningkatkan daya saing. Produk halal lebih mudah masuk ke supermarket, mengikuti pameran resmi, serta mendapat peluang kerjasama dengan mitra bisnis besar.
Sertifikasi halal juga memperkuat branding, terutama di era digital saat konsumen semakin teliti memilih produk. UMKM yang memiliki sertifikasi halal lebih unggul di pasar lokal maupun internasional.
Kesimpulan
Sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi UMKM yang ingin berkembang, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas pasar. Dengan memahami syarat, biaya, serta langkah-langkah pengajuan, pelaku usaha bisa mengurusnya dengan lebih mudah dan efisien.
Pemerintah kini juga memberi banyak kemudahan melalui jalur Self Declare, sehingga UMKM tidak perlu khawatir soal biaya. Dengan sertifikat halal, UMKM dapat melangkah lebih percaya diri menghadapi persaingan dan memenuhi kebutuhan konsumen yang terus meningkat.

















