Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Business

Sertifikasi Halal bagi UMKM: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Riyan by Riyan
20 November 2025
in Business, Ekonomi, Informasi, Islami
0
Sertifikasi Halal bagi UMKM: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Sertifikasi Halal bagi UMKM: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sertifikasi Halal bagi UMKM: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan produk halal terus meningkat seiring bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya.

Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal bukan lagi sekadar label tambahan, tetapi menjadi bukti kepercayaan, nilai jual, dan jaminan keamanan produk. Dengan sertifikat halal, UMKM bisa memperluas pasar, meningkatkan kredibilitas, dan memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim.

Prosedurnya kini juga semakin mudah karena banyak program pendampingan dari pemerintah maupun lembaga terkait.



Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi UMKM?

UMKM yang memiliki sertifikat halal akan lebih mudah menarik kepercayaan konsumen. Produk yang telah tersertifikasi dianggap terjamin kebersihan proses produksinya, mulai dari bahan baku, alat produksi, hingga pengemasan.

Konsumen juga merasa lebih tenang karena produk tersebut telah lolos audit standar halal yang ketat. Selain itu, sertifikasi halal menjadi nilai tambah saat UMKM ingin memperluas pasar ke ritel modern, platform e-commerce besar, hingga peluang ekspor.

Banyak mitra bisnis hanya menerima produk yang sudah memiliki sertifikat halal sebagai bentuk standarisasi kualitas.



Syarat Dasar untuk Mengurus Sertifikasi Halal

Sebagai langkah awal, pelaku UMKM harus memahami syarat yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar.

Syarat-syarat ini berlaku baik untuk usaha makanan, minuman, kosmetik, maupun produk olahan lainnya. Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:

  • Pemilik usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
  • Produk tidak mengandung bahan haram seperti babi, alkohol berlebihan, atau unsur najis,
  • Bahan baku jelas asal-usulnya dan tercatat dengan baik,
  • Proses produksi terpisah dari produk non-halal,
  • Memiliki tempat produksi yang bersih dan sesuai standar kebersihan,
  • Pelaku UMKM memiliki dokumen lengkap seperti daftar bahan baku, pemasok, dan alur produksi.

Persyaratan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan oleh otoritas sertifikasi.



Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal?

Biaya sertifikasi halal dapat berbeda tergantung jenis skema dan skala usaha. Saat ini terdapat dua jalur, yaitu Self Declare untuk UMKM tertentu dan Reguler untuk usaha yang memerlukan audit lebih lengkap.

  • Self Declare (Gratis):

    Jalur ini dikhususkan untuk UMKM yang menggunakan bahan baku sederhana, tidak berisiko, serta memproduksi produk rumahan. Pemerintah sering membuka gelombang khusus sehingga UMKM bisa mengajukan sendiri tanpa biaya.

  • Skema Reguler (Berbayar):

    Untuk usaha yang membutuhkan pemeriksaan mendetail, biaya sertifikasi bisa bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah, tergantung jenis produk dan lokasi. Biaya tersebut mencakup proses audit, verifikasi dokumen, dan penerbitan sertifikat.

Dengan makin banyaknya program bantuan, UMKM kini lebih mudah mendapatkan sertifikasi tanpa terbebani biaya tinggi.



Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi UMKM

Proses pengajuan sertifikasi halal saat ini sudah dilakukan secara digital, sehingga UMKM bisa mengurusnya dari mana saja. Alurnya cukup jelas dan dapat diselesaikan dalam beberapa langkah sederhana.

Berikut langkah-langkah umum pengurusannya:

  • Daftar Akun di Sistem Sertifikasi Halal.

    Pelaku UMKM perlu membuat akun di platform resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dari platform inilah semua proses pengajuan dilakukan, termasuk pengisian data dan unggah dokumen.

  • Lengkapi Identitas dan Data Produk.

    UMKM mengisi data usaha, daftar produk, daftar bahan baku, serta dokumen pendukung lainnya. Data harus diisi dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

  • Menentukan Jenis Skema Sertifikasi.

    Bila produk memenuhi syarat Self Declare, UMKM bisa langsung mengajukan tanpa biaya. Jika tidak memenuhi syarat, proses akan diarahkan ke skema reguler dengan audit lembaga pemeriksa halal.

  • Proses Verifikasi dan Audit.

    Pada jalur reguler, auditor halal akan meninjau lokasi usaha, memeriksa bahan baku, proses produksi, hingga alur kebersihan. Jika semua sesuai, auditor akan memberikan rekomendasi kelayakan halal.

  • Penerbitan Sertifikat Halal.

    Setelah diverifikasi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini berlaku selama beberapa tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis.

Proses ini kini jauh lebih cepat dibandingkan beberapa tahun lalu karena sistem digital membantu mempercepat alur dokumen dan pemeriksaan.



Manfaat Sertifikasi Halal untuk Pemasaran UMKM

Sertifikat halal tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap aturan syariat, tetapi juga meningkatkan daya saing. Produk halal lebih mudah masuk ke supermarket, mengikuti pameran resmi, serta mendapat peluang kerjasama dengan mitra bisnis besar.

Sertifikasi halal juga memperkuat branding, terutama di era digital saat konsumen semakin teliti memilih produk. UMKM yang memiliki sertifikasi halal lebih unggul di pasar lokal maupun internasional.

Kesimpulan

Sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi UMKM yang ingin berkembang, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas pasar. Dengan memahami syarat, biaya, serta langkah-langkah pengajuan, pelaku usaha bisa mengurusnya dengan lebih mudah dan efisien.

Pemerintah kini juga memberi banyak kemudahan melalui jalur Self Declare, sehingga UMKM tidak perlu khawatir soal biaya. Dengan sertifikat halal, UMKM dapat melangkah lebih percaya diri menghadapi persaingan dan memenuhi kebutuhan konsumen yang terus meningkat.



Tags: biaya sertifikasi halalBPJPHcara mengurus halal UMKMhalal self declare.sertifikasi halal UMKMsyarat sertifikasi halal

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal dan Aturannya

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal dan Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ihwan Ritonga Minta Polda Sumut Tangkap Maling Besi di Medan

Ihwan Ritonga Minta Polda Sumut Tangkap Maling Besi di Medan

16 Juli 2025
Nias Selatan Diguncang Gempa 6,1 Skala Richter

Nias Selatan Diguncang Gempa 6,1 Skala Richter

5 Februari 2019
Pelajar di Medan Tertembak Saat Main Layangan, Keluarga Terbebani Biaya Pengobatan

Pelajar di Medan Tertembak Saat Main Layangan, Keluarga Terbebani Biaya Pengobatan

19 Agustus 2025
Mitos dan Stigma ODGJ yang Masih Salah Dipahami

Mitos dan Stigma ODGJ yang Masih Salah Dipahami

16 Januari 2026

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.