Fungsi Sertifikat Hasil TKA untuk Siswa 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap peserta TKA, baik dari jalur formal maupun nonformal, berhak mendapatkan Sertifikat Hasil TKA yang memuat nilai dan capaian nasional. Sertifikat ini menjadi dokumen resmi yang menandakan kemampuan akademik siswa secara objektif dan terukur.
Kepala BSKAP Toni Toharudin menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem penilaian akademik yang transparan dan adil di seluruh Indonesia.
Fungsi Utama Sertifikat Hasil TKA
Sertifikat hasil TKA tidak hanya berfungsi sebagai bukti hasil ujian, tetapi juga memiliki beberapa kegunaan penting bagi siswa, sekolah, dan lembaga pendidikan:
- Dasar seleksi jalur prestasi pada penerimaan siswa baru tingkat SMP, SMA, dan SMK.
- Pertimbangan masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi akademik.
- Pendukung penyetaraan hasil belajar untuk peserta pendidikan nonformal atau informal.
- Referensi seleksi akademik lainnya, termasuk lomba atau program beasiswa.
- Acuan penjaminan mutu pendidikan nasional bagi pemerintah dan lembaga daerah.
Dengan sertifikat hasil TKA, setiap pelajar memiliki bukti resmi yang bisa digunakan untuk berbagai proses seleksi dan pengakuan kompetensi secara nasional.
Penerapan dan Peserta TKA 2025
TKA 2025 baru diterapkan untuk siswa kelas 12 SMA dan siswa akhir SMK. Tahun berikutnya, rencana pelaksanaan akan diperluas untuk jenjang SD dan SMP agar seluruh peserta didik diukur capaian akademiknya secara seragam.
Peserta TKA meliputi jalur pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), nonformal (Paket A, B, C), dan informal. Sistem ini dirancang untuk memberi kesempatan setara bagi semua murid, tanpa membedakan latar belakang sekolahnya.
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Menurut Toni Toharudin, TKA merupakan langkah strategis dalam pengendalian mutu pendidikan nasional. Pemerintah berharap sistem ini dapat menjadi alat ukur objektif dalam menilai capaian akademik, sekaligus mendorong siswa untuk lebih kompetitif dan berprestasi.
Aturan lengkap mengenai pelaksanaan TKA dapat diakses melalui situs resmi Kemendikdasmen di jdih.kemendikdasmen.go.id.
















