Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Setiap Tanggal Berapa Membayar Iuran BPJS Kesehatan?

Rudy Chandra by Rudy Chandra
11 November 2025
in Info
0
Setiap Tanggal Berapa Membayar Iuran BPJS Kesehatan?

Setiap Tanggal Berapa Membayar Iuran BPJS Kesehatan?

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bayar Iuran BPJS Kesehatan Setiap Tanggal Berapa?

Bagi para peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tepat waktu adalah kewajiban agar kepesertaan tetap aktif dan layanan kesahatan tetap dapat menggunakannya dan tanpa tanpa hambatan.

Tetapi, masih banyak juga peserta yang belum tau setiap tanggal berapa membayar iuran BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh pesertanya, baik dari kalangan pekerja formal (Pekerja Penerima Upah/PPU) ataupun informal (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja), agar membayar iurannya setiap bulan.

Setiap Tanggal Berapa Pembayaran BPJS Kesehetan?

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan paling lambat tanggal 10.

Artinya, para peserta wajib memastikan melakukan pembayaran sebelum atau pada tanggal tersebut.

Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, maka pembayaran tetap dapat melakukannya pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan denda.

Tapi, demi keamanan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyarankan agar peserta tidak menunda hingga batas akhir.

Secara lebih rinci, berikut pembagian ketentuan pembayaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan:

Baca Juga : Cara Cek Penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

1. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi peserta dari perusahaan atau instansi pemerintah, iuran BPJS Kesehatan biasanya membayarnya secara kolektif oleh pemberi kerja setiap bulan melalui sistem penggajian.

Pihak perusahaan wajib menyetorkan iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk seluruh karyawan yang terdaftar.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk peserta mandiri, pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pribadi. Mereka harus melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan kartu BPJS dapat menggunakannya saat memerlukannya.

3. Peserta Bantuan Iuran (PBI)

Peserta yang iurannya telah pemerintah bayarkan jadi tidak perlu melakukan pembayaran sendiri. Namun, penting bagi peserta PBI memastikan bahwa data kepesertaan masih aktif dan terverifikasi oleh Dinas Sosial.

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai saluran pembayaran agar peserta dapat lebih mudah membayar iuran, di antaranya:

1. Melalui perbankan: ATM, mobile banking, internet banking, dan autodebit.
2. Melalui gerai ritel modern: seperti Indomaret, Alfamart, atau Kantor Pos.
3. Melalui dompet digital (e-wallet): seperti GoPay, OVO, Dana, dan LinkAja.
4. Melalui aplikasi resmi: Mobile JKN, yang juga menyediakan fitur pengingat pembayaran dan riwayat transaksi. Dengan berbagai opsi tersebut, peserta bisa menyesuaikan cara pembayaran sesuai preferensi masing-masing tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Denda keterlambatan

Keterlambatan bayar iuran dapat berakibat pada penonaktifan sementara status kepesertaan BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan:

1. Jika iuran belum dibayar lebih dari satu bulan, maka status kepesertaan akan menonaktifkannya sementara.
2. Selama status nonaktif, peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Status kepesertaan baru bisa aktif kembali setelah peserta melunasi seluruh tunggakan dan membayar iuran bulan berjalan.

Selain itu, jika peserta terlambat membayar dan membutuhkan rawat inap dalam waktu 45 hari setelahmengaktifkan statusnya kembali, maka peserta mewajibkanya untuk membayar denda pelayanan sebesar 5 persen dari total biaya perawatan, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan dibatasi hingga Rp 30 juta.

Kesimpulan

Peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar terhindarnya dari denda, dan dinonaktifkan sementara, akan merugikan kita jika ingin menggunakan akses layanan kesehatan.

Tags: bayar iuran bpjs kesehatanbpjs kesehatan

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Syarat Resmi Penerima Bansos, Begini Syarat Dan Cara Penerima Bansos Secara Online

Syarat Resmi Penerima Bansos, Begini Syarat Dan Cara Penerima Bansos Secara Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Hasil TKA 2025 di tka.kemendikdasmen.go.id

Cara Cek Hasil TKA 2025 di tka.kemendikdasmen.go.id

24 Desember 2025
Berapa Besaran PKH untuk Anak Sekolah SD/SMP/SMA? Cek Nominalnya

Berapa Besaran PKH untuk Anak Sekolah SD/SMP/SMA? Cek Nominalnya

31 Desember 2025

Keep Calm And Curry On: Must-Try Japanese Restaurants in Bali

20 Agustus 2025
Cara Cek Bansos BLT BBM 2025 Dari Kemensos – Pencairan & Proses Pengecekan

Cara Cek Bansos BLT BBM 2025 Dari Kemensos – Pencairan & Proses Pengecekan

22 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.