Bayar Iuran BPJS Kesehatan Setiap Tanggal Berapa?
Bagi para peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tepat waktu adalah kewajiban agar kepesertaan tetap aktif dan layanan kesahatan tetap dapat menggunakannya dan tanpa tanpa hambatan.
Tetapi, masih banyak juga peserta yang belum tau setiap tanggal berapa membayar iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh pesertanya, baik dari kalangan pekerja formal (Pekerja Penerima Upah/PPU) ataupun informal (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja), agar membayar iurannya setiap bulan.
Setiap Tanggal Berapa Pembayaran BPJS Kesehetan?
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Artinya, para peserta wajib memastikan melakukan pembayaran sebelum atau pada tanggal tersebut.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, maka pembayaran tetap dapat melakukannya pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan denda.
Tapi, demi keamanan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyarankan agar peserta tidak menunda hingga batas akhir.
Secara lebih rinci, berikut pembagian ketentuan pembayaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan:
Baca Juga : Cara Cek Penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025 Lewat cekbansos.kemensos.go.id
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi peserta dari perusahaan atau instansi pemerintah, iuran BPJS Kesehatan biasanya membayarnya secara kolektif oleh pemberi kerja setiap bulan melalui sistem penggajian.
Pihak perusahaan wajib menyetorkan iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk seluruh karyawan yang terdaftar.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Untuk peserta mandiri, pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pribadi. Mereka harus melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan kartu BPJS dapat menggunakannya saat memerlukannya.
3. Peserta Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang iurannya telah pemerintah bayarkan jadi tidak perlu melakukan pembayaran sendiri. Namun, penting bagi peserta PBI memastikan bahwa data kepesertaan masih aktif dan terverifikasi oleh Dinas Sosial.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai saluran pembayaran agar peserta dapat lebih mudah membayar iuran, di antaranya:
1. Melalui perbankan: ATM, mobile banking, internet banking, dan autodebit.
2. Melalui gerai ritel modern: seperti Indomaret, Alfamart, atau Kantor Pos.
3. Melalui dompet digital (e-wallet): seperti GoPay, OVO, Dana, dan LinkAja.
4. Melalui aplikasi resmi: Mobile JKN, yang juga menyediakan fitur pengingat pembayaran dan riwayat transaksi. Dengan berbagai opsi tersebut, peserta bisa menyesuaikan cara pembayaran sesuai preferensi masing-masing tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Denda keterlambatan
Keterlambatan bayar iuran dapat berakibat pada penonaktifan sementara status kepesertaan BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan:
1. Jika iuran belum dibayar lebih dari satu bulan, maka status kepesertaan akan menonaktifkannya sementara.
2. Selama status nonaktif, peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Status kepesertaan baru bisa aktif kembali setelah peserta melunasi seluruh tunggakan dan membayar iuran bulan berjalan.
Selain itu, jika peserta terlambat membayar dan membutuhkan rawat inap dalam waktu 45 hari setelahmengaktifkan statusnya kembali, maka peserta mewajibkanya untuk membayar denda pelayanan sebesar 5 persen dari total biaya perawatan, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan dibatasi hingga Rp 30 juta.
Kesimpulan
Peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar terhindarnya dari denda, dan dinonaktifkan sementara, akan merugikan kita jika ingin menggunakan akses layanan kesehatan.

















