Pencairan KJP Plus Tinggal Menunggu Hari!
Siap-Siap! Dana KJP Plus Tahap II Segera Masuk Rekening. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengumumkan secara resmi bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II untuk alokasi bulan Agustus Tahun 2025 akan mulai dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Oktober 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan total penerima mencapai 707. 513 anak dari berbagai tingkat pendidikan.
KJP Plus disalurkan dalam bentuk dana bulanan yang bersifat pribadi serta tambahan biaya SPP untuk siswa yang bersekolah di lembaga swasta.
Baca Juga: Update Oktober 2025: Ini Biaya & Syarat Bikin dan Perpanjang SIM C
Besaran Dana KJP Plus Tahap II
Jumlah dana yang diterima setiap bulan bervariasi bergantung pada tingkat pendidikan. Rincian sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000/bulan (Tambahan SPP swasta: Rp130.000) – jumlah penerima: 338.771 anak
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000/bulan (Tambahan SPP swasta: Rp170.000) – jumlah penerima: 192.020 anak
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000/bulan (Tambahan SPP swasta: Rp290.000) – jumlah penerima: 61.139 anak
- SMK: Rp450.000/bulan (Tambahan SPP swasta: Rp240.000) – jumlah penerima: 112.891 anak
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000/bulan – jumlah penerima: 2.692 anak
Dana pribadi tersebut dapat ditarik tunai hingga maksimum Rp100.000 setiap bulan, sementara sisanya disalurkan dalam bentuk non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti alat tulis, seragam, atau kebutuhan lain yang terkait dengan proses belajar mengajar.
Pencairan Dana KJP Plus Tahap II
Bagi siswa yang baru menerima KJP Plus tahun ini, pencairan dana akan dilakukan setelah semua proses administratif berikut diselesaikan:
- Pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan kartu ATM oleh Bank DKI.
- Penyerahan buku tabungan dan kartu ATM kepada penerima baru.
- Setelah menerima buku tabungan dan kartu ATM, pemindahan dana ke rekening siswa dilakukan oleh Bank Jakarta.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi edu.jakarta.go.id/kjp atau menghubungi akun resmi Instagram @upt.p4op.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/621581/pencairan-dana-kjp-plus-tahap-ii-agustus-tahun-2025-dimulai-6-oktober
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
















