Pemerintah Buka Kesempatan Ujian Susulan bagi Peserta yang Terkendala
Pertanyaan tentang siapa yang berhak mengikuti Susulan TKA 2025 menjadi sorotan banyak siswa yang tidak sempat hadir pada jadwal utama.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) sendiri merupakan bagian penting dari sistem evaluasi nasional untuk mengukur kemampuan berpikir logis, analitis, serta pemahaman akademik peserta didik di tingkat SMA dan sederajat.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua siswa dapat mengikuti ujian sesuai jadwal awal. Berbagai kendala seperti gangguan teknis, kondisi kesehatan, maupun situasi darurat kerap menjadi alasan.
Untuk menjamin keadilan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengikuti ujian Susulan TKA sesuai aturan resmi yang telah ditetapkan.
Siapa yang Bisa Ikut Ujian Susulan TKA?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengumuman resmi Kemendikbudristek, peserta yang dapat mengikuti Susulan TKA 2025 adalah mereka yang:
- Telah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan memiliki bukti sah sebagai peserta TKA.
- Mengalami gangguan teknis saat ujian utama, seperti listrik padam, jaringan internet terputus, atau komputer rusak.
- Berhalangan hadir karena alasan medis dengan menyertakan surat keterangan dokter.
- Mengalami keadaan darurat, misalnya bencana alam, dengan melampirkan surat resmi dari sekolah atau pihak berwenang.
Sebaliknya, siswa yang tidak hadir tanpa alasan jelas atau tanpa bukti pendukung tidak diperkenankan mengikuti ujian susulan.
Jadwal Pelaksanaan Susulan TKA 2025
Kemendikbudristek telah menetapkan jadwal Susulan TKA 2025 sebagai berikut:
- 17–20 November 2025 untuk sekolah formal (SMA/SMK/MA).
- 22–23 November 2025 untuk peserta Paket C atau pendidikan kesetaraan.
Sekolah diwajibkan melapor ke dinas pendidikan daerah melalui berita acara resmi agar siswa yang memenuhi kriteria bisa diverifikasi dan dijadwalkan ulang.
Tujuan dan Makna Program Susulan TKA
Program Susulan TKA bukan sekadar ujian tambahan, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan dan inklusivitas pendidikan.
Kebijakan ini memastikan bahwa setiap siswa, terutama yang terkendala faktor di luar kendali pribadi, tetap memiliki kesempatan yang sama untuk dievaluasi secara akademik.
Peserta yang tidak dapat mengikuti ujian utama karena alasan teknis atau darurat masih memiliki kesempatan untuk mengikuti Susulan TKA 2025, asalkan memenuhi syarat dan prosedur resmi.

















