Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

SIM Mati Lebih dari 1 Tahun: Ini Cara Perpanjang SIM di Medan Sesuai Aturan Terbaru

Anissa by Anissa
19 September 2025
in Artikel, Info
0
SIM Mati Lebih dari 1 Tahun: Ini Cara Perpanjang SIM di Medan Sesuai Aturan Terbaru
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIM Mati Lebih dari 1 Tahun: Ini Cara Perpanjang SIM di Medan Sesuai Aturan Terbaru

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati lebih dari satu hari tidak bisa diperpanjang. Artinya, Anda wajib membuat SIM baru dari awal jika SIM Anda sudah mati lebih dari satu tahun. Prosesnya tidak lagi berupa perpanjangan, tetapi pembuatan SIM baru dengan mengikuti semua prosedur yang ada.

Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang sudah melewati masa berlakunya atau mati, termasuk yang sudah lebih dari 1 tahun, tidak bisa diperpanjang secara langsung. Dalam aturan tersebut, jika SIM kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru seperti ketika membuat SIM pertama kali.

Namun, ada pengecualian jika masa kedaluwarsa SIM Anda disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam, kerusuhan, atau kejadian luar kendali manusia lainnya. Dalam kondisi ini, Kepolisian memberikan kebijakan khusus untuk memperpanjang SIM meskipun masa berlaku sudah habis. Keputusan ini berlaku berdasarkan keputusan resmi Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan informasi dari Ditlantas Polda setempat.



Langkah-langkah Mengurus SIM Baru di Medan Setelah Mati Lebih 1 Tahun

Dokumen yang Wajib Disiapkan

  • KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas.
  • Surat keterangan sehat (RIKkes Jasmani) dari fasilitas kesehatan atau melalui situs e-Rikkes.
  • Hasil tes psikologi yang bisa diambil secara online di ePPsi.

Pendaftaran online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, isi data, pilih menu SIM, lalu lakukan pembayaran. Anda akan mendapat jadwal ujian sebagai konfirmasi.



Proses Mengurus SIM Baru di Satpas Polrestabes Medan

  • Isi formulir permohonan SIM, lalu serahkan dengan dokumen persyaratan.

  • Ujian Teori dilakukan dengan komputer. Jika tidak lulus, Anda bisa mengulang di jadwal berikutnya.

  • Uji keterampilan mengemudi sesuai jenis SIM. Bila gagal, Anda mendapat kesempatan mengulang.

  • Perekaman Biometrik  Foto, sidik jari, dan tanda tangan akan diambil sebelum pencetakan.

  •  Setelah lulus semua ujian, SIM baru dicetak dan bisa langsung diambil.




Lokasi & Biaya Mengurus SIM Baru

Lokasi: Satpas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro. Untuk pembuatan SIM baru, tidak bisa di gerai SIM keliling.

Biaya resmi (September 2025): SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000, Tes Psikologi ±Rp60.000, Tes Kesehatan bervariasi.

Tags: aturan perpanjang SIM terbarubiaya pembuatan SIM barubuat SIM baru di Medancara perpanjang sim di medanprosedur SIM matiSatpas Polrestabes MedanSIM mati lebih 1 tahuntes SIM baru

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Next Post
Harga Cabai Naik Drastis di Medan September 2025, Ini Penyebab 

Harga Cabai Naik Drastis di Medan September 2025, Ini Penyebab 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cek BLT Oktober 2025: Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Rp 900.000 dari Kemensos

Cek BLT Oktober 2025: Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Rp 900.000 dari Kemensos

21 Oktober 2025
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya

14 Januari 2026
Syarat Resmi Penerima Bansos, Begini Syarat Dan Cara Penerima Bansos Secara Online

Syarat Resmi Penerima Bansos, Begini Syarat Dan Cara Penerima Bansos Secara Online

11 November 2025
Syarat Sah Shalat yang Perlu Diketahui

Syarat Sah Shalat yang Perlu Diketahui

19 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.