SIM Mati Lebih dari 1 Tahun: Ini Cara Perpanjang SIM di Medan Sesuai Aturan Terbaru
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati lebih dari satu hari tidak bisa diperpanjang. Artinya, Anda wajib membuat SIM baru dari awal jika SIM Anda sudah mati lebih dari satu tahun. Prosesnya tidak lagi berupa perpanjangan, tetapi pembuatan SIM baru dengan mengikuti semua prosedur yang ada.
Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang?
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang sudah melewati masa berlakunya atau mati, termasuk yang sudah lebih dari 1 tahun, tidak bisa diperpanjang secara langsung. Dalam aturan tersebut, jika SIM kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru seperti ketika membuat SIM pertama kali.
Namun, ada pengecualian jika masa kedaluwarsa SIM Anda disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam, kerusuhan, atau kejadian luar kendali manusia lainnya. Dalam kondisi ini, Kepolisian memberikan kebijakan khusus untuk memperpanjang SIM meskipun masa berlaku sudah habis. Keputusan ini berlaku berdasarkan keputusan resmi Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan informasi dari Ditlantas Polda setempat.
Langkah-langkah Mengurus SIM Baru di Medan Setelah Mati Lebih 1 Tahun
Dokumen yang Wajib Disiapkan
- KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas.
- Surat keterangan sehat (RIKkes Jasmani) dari fasilitas kesehatan atau melalui situs e-Rikkes.
- Hasil tes psikologi yang bisa diambil secara online di ePPsi.
Pendaftaran online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, isi data, pilih menu SIM, lalu lakukan pembayaran. Anda akan mendapat jadwal ujian sebagai konfirmasi.
Proses Mengurus SIM Baru di Satpas Polrestabes Medan
-
Isi formulir permohonan SIM, lalu serahkan dengan dokumen persyaratan.
-
Ujian Teori dilakukan dengan komputer. Jika tidak lulus, Anda bisa mengulang di jadwal berikutnya.
-
Uji keterampilan mengemudi sesuai jenis SIM. Bila gagal, Anda mendapat kesempatan mengulang.
-
Perekaman Biometrik Foto, sidik jari, dan tanda tangan akan diambil sebelum pencetakan.
-
Setelah lulus semua ujian, SIM baru dicetak dan bisa langsung diambil.
Lokasi & Biaya Mengurus SIM Baru
Lokasi: Satpas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro. Untuk pembuatan SIM baru, tidak bisa di gerai SIM keliling.
Biaya resmi (September 2025): SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000, Tes Psikologi ±Rp60.000, Tes Kesehatan bervariasi.