Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Simak Aturannya! Buku Tabungan PIP Wajib Dipegang Sekolah atau Siswa?

Medan Aktual by Medan Aktual
16 Maret 2025
in Informasi
0
Simak Aturannya! Buku Tabungan PIP Wajib Dipegang Sekolah atau Siswa?
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simak Aturannya! Buku Tabungan PIP Wajib Dipegang Sekolah atau Siswa?

Tidak sedikit penerima bantuan Program Indonesia (PIP) yang mempertanyakan mengenai buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) apakah harus dipegang pihak sekolah atau tidak.

Pasalnya, selama ini keluhan mengenai dipegangnya buku tabungan PIP oleh sekolah kerap dikeluhkan oleh penerima bansos pendidikan tersebut.

Apakah Itu Buku Tabungan PIP

Buku rekening tabungan PIP adalah buku tabungan yang digunakan oleh penerima program Indonesia Pintar untuk menyalurkan dana bantuan.

Banyak yang masih bingung mengenai siapa yang berhak memegang buku rekening ini. Apakah peserta didik, atau pihak sekolah?



Berdasarkan peraturan yang ada, buku rekening untuk penerima PIP memang seharusnya dipegang oleh peserta didik itu sendiri.

Namun, pada beberapa kasus, buku rekening ini bisa saja diserahkan kepada pihak sekolah jika diperlukan, misalnya untuk keperluan verifikasi atau administrasi terkait program PIP.

“Jika buku rekening diminta oleh pihak sekolah, hal itu biasanya dilakukan untuk keperluan verifikasi data atau pengunggahan data identitas penerima bantuan,” demikian seperti dilansir dari Kanal YouTube Gue Rahman, Minggu, 16 Februari 2025.

Akan tetapi, menurutnya, secara prinsip sekolah tidak seharusnya memegang buku tabungan peserta didik secara permanen.

Aturan Terkait Buku Rekening PIP

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, terdapat beberapa ketentuan mengenai aktivasi rekening tabungan dan siapa yang berhak memegang buku rekening PIP.

Aktivasi rekening ini bisa dilakukan sendiri oleh peserta didik atau melalui kuasa dari orang tua atau pihak sekolah.

“Jika rekening diaktivasi oleh kuasa seperti pihak sekolah, maka buku rekening dan kartu debit akan diserahkan kepada kuasa penerima PIP setelah proses aktivasi selesai,” ujarnya.

Sedangkan jika aktivasi dilakukan oleh peserta didik itu sendiri, maka buku rekening akan langsung diberikan kepada peserta didik.



Kenapa Sekolah Bisa Meminta Buku Rekening PIP?

Sekolah dapat meminta buku rekening PIP milik peserta didik untuk keperluan administratif.

Salah satunya untuk pengunggahan identitas penerima bantuan atau status berkas siswa.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan data penerima PIP sesuai dengan data yang ada di sistem dan untuk kelancaran proses pencairan dana,” kata pemilik YouTube Gue Rahman.

Bahkan dalam beberapa kasus, lanjutnya, pihak sekolah meminta untuk melakukan upload dokumen seperti halaman pertama buku tabungan, mutasi terakhir tabungan, serta bukti penarikan ATM.

“Hal ini dilakukan untuk memverifikasi bahwa data yang dimiliki sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” ucapnya.

Apakah Buku Rekening Tabungan PIP Harus Dikumpulkan di Sekolah?

Lebih lanjut kanal YouTube Gue Rahman membeberkan penjelasan mengenai aturan buku rekening PIP.

Ia mengatakan, pihak sekolah tidak diperbolehkan memegang buku rekening peserta didik secara permanen.

“Buku rekening harus tetap berada di tangan peserta didik atau orang tua yang sah. Namun, jika pihak sekolah membutuhkan buku rekening untuk verifikasi atau pengunggahan data, hal tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan dari peserta didik atau orang tua,” tegasnya.



Kalaupun buku rekening diserahkan ke pihak sekolah, seharusnya ada surat tanda terima atau bukti penitipan yang menjelaskan bahwa buku rekening tersebut diserahkan sementara untuk keperluan administratif.

“Apabila ada permintaan buku rekening oleh sekolah, pastikan ada bukti tertulis atau surat serah terima sebagai bukti bahwa buku rekening tersebut diserahkan untuk tujuan tertentu,” pungkasnya.

Tags: Simak Aturannya! Buku Tabungan PIP Wajib Dipegang Sekolah atau Siswa?

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Online Lewat HP! Cek Riwayat Kredit Score dengan Cepat, Begini Cara Melihat BI Checking

Online Lewat HP! Cek Riwayat Kredit Score dengan Cepat, Begini Cara Melihat BI Checking

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kebakaran Hebat di Medan, Puluhan Rumah Hangus

Kebakaran Hebat di Medan, Puluhan Rumah Hangus

1 Oktober 2019
Program Sembako/BPNT 2025: Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat

Program Sembako/BPNT 2025: Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat

13 Desember 2025
Ini Daftar Lengkapnya! Pemerintah Luncurkan 6 Paket Stimulus Ekonomi Juni 2025

Ini Daftar Lengkapnya! Pemerintah Luncurkan 6 Paket Stimulus Ekonomi Juni 2025

25 Mei 2025
Mengatasi Gas LPG yang Bocor: Langkah-Langkah Aman untuk Keamanan Rumah Tangga

Mengatasi Gas LPG yang Bocor: Langkah-Langkah Aman untuk Keamanan Rumah Tangga

17 Januari 2024

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.