Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Simak Baik-Baik! Benarkah KPM PKH Digraduasi Jika Terima Bantuan Lebih dari 5 Tahun?

Medan Aktual by Medan Aktual
20 Maret 2025
in Informasi
0
Simak Baik-Baik! Benarkah KPM PKH Digraduasi Jika Terima Bantuan Lebih dari 5 Tahun?
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simak Baik-Baik! Benarkah KPM PKH Digraduasi Jika Terima Bantuan Lebih dari 5 Tahun?

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan sebutan untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.

Salah satu program bansos yang diberikan kepada masyarakat adalah Program Keluarga Harapan atau PKH yang merupakan bansos reguler.

Terdapat pertanyaan apakah benar KPM PKH akan digraduasi jika sudah menjadi penerima bansos selama lebih dari 5 tahun.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebagai informasi ketahuilah nominal bantuan serta tahap penyaluran dari bansos PKH berikut ini.



Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan retan selama satu tahun.

Pada tahun 2025 ini, PKH kembali cair dengan target kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total bantuan senilai Rp28,7 triliun.

Bansos yang satu ini dicairkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahap atau terbagi menjadi empat tahap setiap tahunnya.

Setiap tahap, dana bansos uang dicairkan ke KPM berbeda-beda nominalnya yang disesuaikan dengan kategori yang ada di setiap komponen.



Berikut ini adalah rincian nominal bantuan sosial yang akan diterima oleh KPM untuk setiap tahapnya:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
  • Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
  • Lanjut usia: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
  • Siwa SMA: Rp500.000 per tahap




Benarkah KPM PKH Digraduasi Jika Sudah Lebih dari 5 Tahun?

Mengutip kanal Youtube Naura Vlog, Kemensos RI telah menginstruksikan KPM PKH yang telah menjadi penerima bansos selama lebih dari 5 tahun akan ditawarkan untuk graduasi.

Dalam hal ini, dikarenakan KPM yang telah menerima bantuan selama itu sudah menjadi sejahtera sehingga tidak lagi membutuhkan bantuan.

KPM yang digraduasi nantinya akan mendapat bimbingan dari pendamping sosial untuk membangun usaha mandiri dan akan diberikan modal usaha.

Tags: Simak Baik-Baik! Benarkah KPM PKH Digraduasi Jika Terima Bantuan Lebih dari 5 Tahun?

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Syarat Mudah! Ini 7 Jenis Pinjaman Modal Usaha untuk UMKM

Cair Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari PKH Tahap 1 2025 Diberikan Khusus Kepada KPM Komponen ini, Cek Sekarang Juga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Urus SKTM di Dinas Sosial Medan, Syarat dan Langkah Terbaru

Urus SKTM di Dinas Sosial Medan, Syarat dan Langkah Terbaru

5 Oktober 2025

Ini Daftar Mutasi Dijajaran TNI

22 Desember 2018
Cara Mengatasi Kram pada Betis Alami

Cara Mengatasi Kram pada Betis Alami

18 Maret 2025
Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2025 untuk Tambah Modal Usaha

Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2025 untuk Tambah Modal Usaha

11 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.