Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Simak! Ini 5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Medan Aktual by Medan Aktual
22 Februari 2025
in Informasi
0
Simak! Ini 5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simak! Ini 5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Terdapat sejumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas layanan rawat inap.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu yang diatur dalam beleid baru ini adalah peserta BPJS Kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta.

Ada lima kategori peserta JKN yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inapnya ke kelas yang lebih tinggi.
Salah satu golongan yang tidak bisa naik kelas adalah peserta kelas 3 BPJS Kesehatan. Lalu, peserta yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta PBI yang seluruh iurannya ditanggung uang negara.



Kriteria peserta BPJS yang tak bisa naik kelas rawat inap

Peserta BPJS Kesehatan sebenarnya dapat naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Namun tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.

Misalnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.





Sementara untuk kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan itu.

Berikut daftar kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap.

  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan;
  • Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
  • Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
  • Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.





Itulah daftar peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap. Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan 1 dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta, dengan membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan akibat naik kelas perawatan.

Sementara peserta BPI, BP, PBPU, PPU, dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tidak dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan. Semoga bermanfaat.

Tags: Simak! Ini 5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Cek Bansos BLT BBM 2025 Dari Kemensos – Pencairan & Proses Pengecekan

Cara Cek Bansos BLT BBM 2025 Dari Kemensos - Pencairan & Proses Pengecekan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cek Status Pencairan PIP 2025 Online dan Penjelasan Arti Status Pencairan

Cek Status Pencairan PIP 2025 Online dan Penjelasan Arti Status Pencairan

22 Agustus 2025
Penyebab Emilia Contessa Meninggal Dunia

Emilia Contessa Alami Gagal Jantung Akut

28 Januari 2025
Update KIP Kuliah 2025 di Medan: Alasan Belum Cair dan Informasi Terbaru

Update KIP Kuliah 2025 di Medan: Alasan Belum Cair dan Informasi Terbaru

29 Agustus 2025
Nadin Amizah Mengalami Pelecehan Seksual Usai Tampil di Bandung

Nadin Amizah Mengalami Pelecehan Seksual Usai Tampil di Bandung

25 September 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.