Simak! Ini Prosedur Pendaftaran Penerima Bansos PKH Tahun 2025
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PKH) masih terus disalurkan hingga saat ini. Proses penyaluran dana bantuan ini dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, penting untuk memahami prosedur pendaftarannya agar tidak terjadi kekeliruan. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.
Untuk tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya memastikan penyaluran PKH berjalan tepat sasaran. Oleh karena itu, calon penerima diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar bisa terdaftar secara resmi sebagai penerima manfaat.
Simak penjelasan berikut mengenai syarat dan cara daftar jadi penerima bansos PKH tahun 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahun 2025
Sebelum melakukan proses pendaftaran sebagai penerima bansos PKH untuk tahun 2025, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Memenuhi Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diantaranya:
Ibu hamil dan anak usia dini: Mendapat bantuan untuk pemenuhan gizi dan kesehatan ibu dan anak.
Anak sekolah: Bantuan diberikan untuk mendukung pendidikan anak dari tingkat SD hingga SMA.
Penyandang disabilitas berat: Mendapat bantuan khusus untuk menunjang kehidupannya.
Lansia 70 tahun ke atas: Bantuan diberikan untuk kesejahteraan lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Prosedur Pendaftaran Bansos PKH Tahun 2025
Apabila masyarakat telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH, mereka dapat langsung mendaftarkan diri melalui langkah-langkah dibawah ini:
Unduh dan pasang aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
Buka aplikasi tersebut dan klik tombol ‘Buat Akun Baru’ untuk melakukan proses registrasi.
Isi data diri yang diminta dengan lengkap, termasuk nama lengkap yang sesuai dengan KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili, dan alamat email aktif.
Unggah foto e-KTP dan selfie sambil memegang e-KTP.
Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
Cek email dari Kemensos untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.
Setelah berhasil, kembali masuk ke beranda aplikasi Cek Bansos dan klik menu ‘Daftar Usulan’.
Pilih menu ‘Tambahkan Usulan’ dan isi informasi pribadi yang diminta.
Pilih jenis bantuan PKH dan tunggu proses verifikasi.
Dengan memahami prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Pemerintah berharap bantuan ini dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang membutuhkan. Oleh karena itu, pastikan seluruh data yang diajukan sesuai dan valid agar proses pendaftaran berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru terkait bansos PKH melalui kanal resmi Kemensos agar tidak ketinggalan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
















