Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Simak Jadwal, Nominal, dan Syarat Penerimanya! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Akan Diberikan Lagi

Bess Nugraha by Bess Nugraha
28 Mei 2025
in Info
0
Simak Jadwal, Nominal, dan Syarat Penerimanya! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Akan Diberikan Lagi
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simak Jadwal, Nominal, dan Syarat Penerimanya! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Akan Diberikan Lagi

Pemerintah akan menyalurkan program stimulus ekonomi, satu di antaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025.

Program BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja berpenghasilan rendah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang tidak stabil.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bansos pekerja ini menjadi satu di antara dari enam paket insentif ekonomi.

Sekarang ini, program tersebut sedang difinalisasi oleh pemerintah dan mulai diluncurkan Juni 2025, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip Senin (26/5).

Skema BSU Beda dari Tahun 2025

Skema BSU yang digulirkan tahun ini akan berbeda dari yang berlangsung pada tahun 2022 dengan nilai bantuan Rp600.000, untuk yang sekarang disebut akan lebih kecil.

Meski begitu, belum ada kepastian berapa besaran BSU 2025, karena saat ini pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis, dan anggaran program BSU yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.

“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” ujar Airlangga.

Daftar Penerima BSU 2025

BSU 2025 akan difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK serta guru honorer.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk bisa menjadi penerima BSU 2025, pekerja maupun guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK di wilayah tempat kerja.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

5. Tidak sedang menerima bansos lain, seperti PKH hingga BPNT.

6. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.

7. Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.

Tags: dan Syarat Penerimanya! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Akan Diberikan LagiNominalSimak Jadwal

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
KPM Wajib Pegang Sendiri Kartu KKS Merah Putih! Kabar Gembira, KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Terbit

KPM Wajib Pegang Sendiri Kartu KKS Merah Putih! Kabar Gembira, KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Terbit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Siaga Satu Terkait Ujaran Kebencian

Polres Tanjung Balai Laksanakan Apel Siaga Satu Terkait Ujaran Kebencian

28 Oktober 2018
PKH Cair Kembali! Cek Nama Anda di Daftar Penerima Bansos Termin Pertama

PKH Cair Kembali! Cek Nama Anda di Daftar Penerima Bansos Termin Pertama

22 Maret 2025
Intip Cara Cek Statusnya! Berapa Lama Verifikasi dan Validasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000?

Intip Cara Cek Statusnya! Berapa Lama Verifikasi dan Validasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000?

18 Juni 2025

UMKM dan IKM efektif Sejahterakan Masyarakat

17 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.