Simak Rinciannya! Pencairan Gaji ke-13 PNS Juni 2025: Bertahap, Belum Sepenuhnya
Pemerintah telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta aparatur negara lainnya mulai Juni 2025.
Pembayaran tunjangan tahunan ini menjadi bentuk dukungan bagi para ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga.
Namun, pencairan dilakukan secara bertahap dan belum mencakup seluruh komponen tunjangan. Kementerian Keuangan menegaskan, tahap awal hanya meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan utama, sementara komponen lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi di tiap instansi.
Pencairan Bertahap, Belum Penuh
Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, tahap awal pencairan meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.
Sementara itu, beberapa tunjangan tambahan masih menunggu penyelesaian administrasi dan penyesuaian anggaran di tiap instansi.
Proses pencairan dilakukan bertahap menyesuaikan kesiapan teknis dan keuangan instansi pusat maupun daerah.
Siapa yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada:
- PNS aktif (pusat dan daerah)
- Anggota TNI dan Polri
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Penerima pensiun dan tunjangan
Syarat penerima adalah terdaftar aktif per 1 Juni 2025 dan tidak sedang menjalani sanksi administratif berat.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Meskipun pencairan dimulai awal Juni, tiap instansi memiliki fleksibilitas dalam menentukan jadwal teknis. Umumnya, dana akan masuk ke rekening pegawai antara minggu pertama hingga pertengahan Juni 2025, mengikuti mekanisme penggajian reguler.
Perbedaan dengan THR dan Gaji ke-13
Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai bentuk apresiasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13, kebijakan ini bersifat rutin tahunan dan difokuskan untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama di periode tahun ajaran baru.
Imbauan Pemerintah: Proses Sedang Berjalan
Pemerintah meminta kesabaran para pegawai, mengingat proses pencairan memerlukan koordinasi antarkementerian dan lembaga.
“Kami pastikan semua penerima akan mendapatkan haknya, meski dengan skema bertahap,” tegas pernyataan Kemenkeu.
Dengan dimulainya pencairan ini, diharapkan dapat meringankan beban finansial PNS dan keluarga di tengah persiapan tahun ajaran baru serta kenaikan harga kebutuhan pokok.

















