Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Simak! UU ASN Telah Disahkan! PNS Wajib Siap Hadapi Pemberhentian Sementara

Medan Aktual by Medan Aktual
17 Maret 2025
in Informasi
0
Simak! UU ASN Telah Disahkan! PNS Wajib Siap Hadapi Pemberhentian Sementara
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simak! UU ASN Telah Disahkan! PNS Wajib Siap Hadapi Pemberhentian Sementara

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 resmi disahkan, membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem kepegawaian di Indonesia.

Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ini adalah mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik secara sementara maupun permanen. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Pemberhentian PNS Secara Permanen: Hormat vs Tidak Hormat

Pemberhentian permanen PNS dibagi menjadi dua kategori: diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan tanpa hormat. Berikut rinciannya:




1. Pemberhentian dengan Hormat:

  • Meninggal dunia.
  • Mencapai batas usia pensiun atau habis masa perjanjian kerja.
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
  • Tidak cakap jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.
  • Tidak berkinerja sesuai standar yang ditetapkan.

2. Pemberhentian Tanpa Hormat:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  • Melanggar disiplin tingkat berat.
  • Dihukum penjara minimal dua tahun karena tindak pidana.
  • Melakukan kejahatan jabatan atau tindak pidana terkait jabatan.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.




Pemberhentian Sementara PNS: Kapan Bisa Terjadi?

Selain pemberhentian permanen, UU ASN juga mengatur pemberhentian sementara PNS dalam beberapa kondisi:

  1. Diangkat menjadi pejabat negara.
  2. Diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga non-struktural.
  3. Mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
  4. Sedang menjalani proses hukum (misalnya, ditahan sebagai tersangka atau terdakwa).

Pemberhentian sementara ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas dan proses hukum yang sedang berjalan.




Dampak UU ASN 20/2023 bagi PNS

UU ASN 20/2023 hadir dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas PNS. Namun, di sisi lain, aturan ini juga menuntut PNS untuk lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian permanen tanpa penghormatan, yang tentu akan memengaruhi masa depan karir mereka.

Dengan adanya UU ASN 20/2023, PNS diharapkan bisa lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Namun, aturan ini juga menjadi pengingat bahwa pelanggaran serius bisa berakibat fatal bagi karir mereka. Jadi, tetap patuhi aturan dan jaga kinerja, ya!

Tags: Simak! UU ASN Telah Disahkan! PNS Wajib Siap Hadapi Pemberhentian Sementara

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Kapan KIP Kuliah 2025 Cair? Cek Jadwal dan Nominal Bantuan

Kapan KIP Kuliah 2025 Cair? Cek Jadwal dan Nominal Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Aktifkan FB Pro dengan Mudah dan Cepat di 2025 Untuk Menghasilkan Uang

Cara Aktifkan FB Pro dengan Mudah dan Cepat di 2025 Untuk Menghasilkan Uang

1 Juli 2025
PSMS Medan Menerbangkan 25 Pemain Untuk Bertempur Melawan Semen Padang

PSMS Medan Menerbangkan 25 Pemain Untuk Bertempur Melawan Semen Padang

5 Oktober 2023
Warga Medan Keluhkan Bansos Tak Cair, DPRD Gerindra Respons Cepat di Sosialisasi Adminduk 2025

Warga Medan Keluhkan Bansos Tak Cair, DPRD Gerindra Respons Cepat di Sosialisasi Adminduk 2025

24 Agustus 2025
Cara Baayar Tiket Bus Listrik Medan Lewat QRIS Tap Bisa Pakai DANA, Gopay, dan Lainnya

Cara Bayar Tiket Bus Listrik Medan Lewat QRIS Tap: Bisa Pakai DANA, Gopay, dan Lainnya

25 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.