Simulasi Perhitungan Denda PBB di Medan, Mudah Dipahami
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu kewajiban rutin masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan.
Di Kota Medan, pemerintah mendorong warga untuk selalu membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
Meski demikian, tidak sedikit warga yang masih menunda pembayaran sehingga terkena denda.
Untuk membantu wajib pajak lebih memahami aturan, pemerintah memberikan simulasi sederhana mengenai cara menghitung denda PBB.
Dengan simulasi ini, warga bisa mengetahui besaran tambahan biaya yang harus dibayarkan ketika telat melunasi pajak.
Aturan Denda PBB di Medan
Denda PBB di Medan dikenakan ketika wajib pajak terlambat membayar sesuai jatuh tempo.
Besarnya denda biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total pajak yang belum dibayar.
Pemerintah menggunakan rumus resmi agar perhitungan lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat.
Rumus Simulasi Perhitungan Denda
Warga Medan dapat menghitung denda PBB dengan rumus sederhana berikut:
- Denda = Pokok Pajak x 2% x Jumlah Bulan Keterlambatan
- Contoh simulasi:
- Jika pokok PBB sebesar Rp1.000.000 dan keterlambatan 3 bulan, maka dendanya adalah:
Rp1.000.000 x 2% x 3 = Rp60.000. - Sehingga total yang harus dibayar adalah Rp1.060.000.
Cara Menghindari Denda PBB
Warga Medan bisa menghindari denda PBB dengan cara berikut:
- Membayar pajak sebelum jatuh tempo.
- Memanfaatkan layanan pembayaran online melalui aplikasi atau bank yang bekerja sama.
- Mengecek secara rutin tagihan PBB melalui situs resmi Pemkot Medan.
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Kesimpulan
Simulasi perhitungan denda PBB memberi gambaran jelas kepada warga Medan tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Dengan memahami rumus dan contoh kasus, masyarakat bisa lebih sadar akan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran.
Pemerintah Kota Medan terus mengimbau warga untuk memanfaatkan berbagai layanan pembayaran praktis, termasuk pembayaran online di minimarket, bank, maupun aplikasi resmi.
Dengan membayar tepat waktu, warga tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan kota.

















