Sindikat Pemalsuan SIM di Medan Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi selama satu tahun di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara. Dua orang pria, masing-masing berusia 48 dan 42 tahun, ditangkap karena terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembuatan SIM tanpa prosedur resmi. Salah satu laporan menyebutkan nama seorang oknum polisi, namun setelah ditelusuri, tidak ditemukan keterlibatan anggota kepolisian.
“Kami telusuri laporan tersebut dan ternyata tidak ada anggota yang dimaksud. Namun dari penyelidikan, justru terungkap praktik pemalsuan SIM yang dijalankan oleh pihak non-polisi,” jelas Gidion dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Modus Operasi: Blanko Bekas Jadi ‘SIM Baru’
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan lokasi produksi SIM palsu di kawasan Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Tersangka berinisial IM bertindak sebagai pembuat fisik SIM palsu, sementara OIM bertugas mencari pemesan dan mengumpulkan data.
Modus operandinya tergolong sederhana. Mereka membeli blanko SIM yang sudah tidak berlaku, lalu membersihkannya hingga terlihat seperti baru. Kemudian, data pemohon diproses secara digital dan dicetak di atas kertas stiker, yang kemudian ditempelkan ke blanko bekas tersebut.
“Dengan cara manual dan tanpa peralatan canggih, mereka menjual SIM palsu seharga Rp400.000 hingga Rp600.000,” ujar Gidion.
Produksi Selama Setahun, Puluhan SIM Berhasil Dijual
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah menjual sekitar 30 SIM palsu selama satu tahun menjalankan aksinya. Selain SIM, dari tempat tinggal pelaku, polisi juga menemukan dokumen palsu lainnya seperti STNK, BPKB, hingga akta nikah.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Tiga lembar SIM palsu
- Satu STNK dan satu BPKB palsu
- Puluhan data calon pembeli SIM
- Stiker bening, kertas khusus, dan peralatan cetak
AKBP I Made Parwita, Kasat Lantas Polrestabes Medan, menambahkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap proses pembuatan SIM cepat tanpa prosedur resmi. Setelah ditelusuri, ternyata SIM yang dimaksud tidak tercatat dalam sistem resmi Satlantas.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Masyarakat
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa ilegal dalam pembuatan SIM. Proses resmi memang membutuhkan waktu, tapi dijamin aman dan sah secara hukum,” ujar Gidion.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan cara pintas yang melanggar hukum. Praktik pemalsuan dokumen seperti SIM tak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini. Mari kita bersama-sama menjaga tertib hukum dan keselamatan di jalan raya,” pungkas Gidion.
















