Sistem Parkir Berlangganan di Kota Medan Dihentikan, Pengguna Kembali ke Parkir Konvensional
Kebijakan parkir berlangganan berbasis stiker barcode di Kota Medan resmi dihentikan. Informasi ini diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Medan melalui akun media sosial resminya pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Sebelumnya, sistem parkir berlangganan ini telah berlaku sejak Juli 2024 dan memiliki masa aktif selama satu tahun.
Bagi pengguna yang membayar di pertengahan tahun, masa langganan tetap dihitung penuh selama 12 bulan dan berakhir pada Juli 2025.
Parkir Kota Medan Kembali Gunakan Sistem Konvensional
Berdasarkan pantauan di lapangan oleh tim Mistar TV pada Kamis, 18 September 2025, sejumlah juru parkir di pusat kota Medan terlihat sudah kembali menerapkan sistem parkir manual atau konvensional.
Salah satu juru parkir bernama Dedi menyampaikan bahwa sistem parkir berbasis barcode kini sudah tidak berlaku lagi di lapangan. Ia dan rekan-rekannya kembali menerima pembayaran parkir secara tunai seperti biasa.
Masyarakat Medan Menyambut Positif Perubahan Ini
Peralihan kembali ke sistem parkir konvensional mendapat tanggapan positif dari sebagian masyarakat. Fahmi, seorang pengemudi ojek online, menyatakan bahwa sistem manual lebih mudah dipahami, terutama bagi pengendara yang tidak familiar dengan barcode dan sistem digital.
Riwayat Penerapan Parkir Berlangganan Medan
Sebagai informasi, kebijakan parkir berlangganan dengan stiker dan barcode mulai diberlakukan sejak Juli 2024, di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
Sistem ini awalnya diterapkan untuk mempermudah proses pembayaran parkir dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, setelah berjalan selama satu tahun, sistem ini tidak diperpanjang lagi oleh pihak Dishub Medan.
Kini, Kota Medan kembali menggunakan metode parkir biasa atau konvensional, di mana pengguna membayar langsung ke petugas parkir.
Penutup
Dengan berakhirnya masa aktif parkir berlangganan Medan 2025, pengendara diharapkan kembali mengikuti prosedur parkir konvensional di Kota Medan.
Untuk menghindari kesalahpahaman atau pungutan liar, masyarakat diminta tetap waspada dan selalu minta karcis resmi dari petugas parkir.
Pantau terus informasi terbaru seputar peraturan parkir Medan 2025 hanya dari sumber resmi seperti Dishub Kota Medan atau media terpercaya.

















