Siswa Sekolah Tak Dapat Bantuan PIP 2025? Simak 5 Penyebabnya
Siswa Sekolah Tak Dapat Bantuan PIP 2025? Simak 5 Penyebabnya. Salah satu bantuan sosial (bansos) di sektor pendidikan yang secara rutin disalurkan oleh pemerintah adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
Tahun 2025, pemerintah masih tetap menyalurkan bantuan PIP untuk siswa sekolah di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, banyak siswa sekolah yang sudah memenuhi kriteria penerima namun tidak mendapatkan bantuan.
Lantas, kenapa hal tersebut bisa terjadi?
5 penyebab siswa sekolah tak dapat bantuan PIP 2025
1. Bukan pemegang KIP
Program Indonesia Pintar (PIP) secara otomatis ditujukan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jika siswa tidak memiliki KIP, maka mereka tidak memenuhi salah satu syarat utama.
Tanpa KIP, siswa tidak terdaftar dalam basis data keluarga yang layak menerima, sehingga nama mereka tidak muncul dalam daftar penerima PIP.
2. Tidak masuk kategori khusus
Beberapa siswa dikecualikan dari kriteria karena tidak termasuk dalam kategori prioritas seperti penyandang disabilitas, anak korban bencana, anak dari keluarga nelayan atau petani miskin, serta anak korban kekerasan atau perdagangan manusia.
Jika siswa tidak berada dalam kategori tersebut, peluang mereka untuk mendapatkan PIP menjadi lebih kecil, karena alokasi dana difokuskan pada mereka yang memiliki kebutuhan ekstra atau situasi rentan.
3. Bukan dari keluarga kurang mampu
Syarat utama PIP adalah siswa berasal dari keluarga kurang mampu atau berpenghasilan rendah.
Jika ekonomi keluarga siswa tergolong cukup atau mampu, maka mereka tidak memenuhi kriteria ekonomi. Biasanya ketentuan ini diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KKS, atau dokumen lainnya.
4. Status sekolah tak terdaftar
PIP hanya disalurkan melalui sekolah yang terdaftar dan bekerja sama dengan Kemendikbudristek atau Kemendikdasmen.
Jika sekolah tempat siswa belajar belum terdaftar atau belum mengikuti prosedur pendataan (misalnya di Dapodik), maka meskipun siswa memenuhi syarat, mereka tidak akan terlihat dalam sistem penerima PIP nasional. Artinya bantuan tidak bisa dialokasikan.
5. Rekening bank belum aktif
PIP saat ini disalurkan melalui rekening bank siswa.
Jika siswa sudah terpilih tetapi belum memiliki atau belum mengaktivasi rekening bank, dana tidak dapat ditransfer.
Rekening yang belum aktif atau belum terverifikasi menahan proses penyaluran dana.
Penerima yang berhak
Seperti dilansir dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, berikut adalah penerima yang berhak dapat bantuan PIP 2025:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
· Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
· Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
· Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
· Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
· Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
· Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Demikian informasi mengenai PIP 2025.

















