Skema BPJS Kesehatan Akan Diubah, Kelas 1 & 2 Dapat Kemudahan Baru
Pemerintah Indonesia akan melakukan perubahan besar terhadap sistem kelas BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Skema baru ini akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan diintegrasikan dengan asuransi swasta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk mengembalikan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Menurut Budi, sistem yang ada saat ini tidak lagi mencerminkan nilai gotong royong karena orang kaya yang membayar lebih mendapatkan layanan yang lebih baik.
“Asuransi sosial seharusnya membuat orang kaya membayar lebih untuk menanggung yang miskin, bukan meminta lebih karena membayar lebih,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.
Prinsip Gotong Royong dalam Sistem KRIS
Dengan sistem KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang kaya maupun miskin, akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap yang setara, meskipun tarif iurannya berbeda.
Orang kaya yang ingin mendapatkan layanan lebih, seperti ruang rawat inap VIP, harus menggunakan skema campuran antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan.
Mekanisme ini akan memberikan kemudahan bagi orang kaya yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih, tanpa membebani BPJS Kesehatan secara langsung.
Mereka hanya perlu membayar asuransi swasta, sementara sisa biaya akan dibayarkan oleh asuransi swasta kepada BPJS Kesehatan.
Penerapan Skema Kombinasi Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan
Menurut Budi, skema asuransi ini akan membantu Indonesia dalam meningkatkan proporsi belanja kesehatan yang ditanggung oleh asuransi.
Saat ini, hanya sekitar 32% dari total belanja kesehatan Indonesia yang ditanggung asuransi, sementara pemerintah menargetkan angka ini naik menjadi 80%.
Dengan sistem baru ini, diharapkan beban BPJS Kesehatan dapat berkurang dan lebih fokus pada masyarakat yang membutuhkan.
Layanan Kesehatan yang Tetap Tersedia dengan KRIS
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa sistem KRIS tidak akan menghilangkan perbedaan layanan di rumah sakit.
Meskipun ada tarif tunggal dalam BPJS Kesehatan, rumah sakit pemerintah tetap akan menyediakan 60% tempat tidur dengan layanan sesuai kelas 1, kelas 2, dan VIP.
KRIS akan tetap memberikan layanan kesehatan yang sama, dan untuk mendapatkan layanan lebih tinggi, seperti ruang rawat inap kelas 1 atau VIP, peserta dengan kapasitas finansial lebih dapat memilih menggunakan combine benefit dengan asuransi swasta.
Dengan perubahan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat mengoptimalkan sistem layanan kesehatan nasional, memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, dan memastikan prinsip gotong royong tetap terjaga.
















