Skema PPPK Paruh Waktu Mulai Berlaku 2025, Peluang Baru bagi Tenaga Honorer
Pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan skema PPPK paruh waktu yang mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Program ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum diangkat sebagai ASN penuh, agar tetap bisa bekerja secara legal dengan status dan hak yang diakui negara.
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Bagi Non-ASN
Skema ini membuka jalan baru bagi ribuan tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN.
Melalui mekanisme PPPK paruh waktu 2025, mereka tetap bisa memperoleh pendapatan tetap dan hak-hak dasar sebagai ASN, meskipun dengan jam kerja yang lebih ringan dibanding ASN atau PPPK penuh waktu.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Lebih Fleksibel
Durasi kerja dalam skema ini cukup fleksibel, yaitu sekitar 4 jam per hari atau 20–30 jam per minggu. Namun, ketentuan ini bisa berbeda-beda tergantung beban kerja dan anggaran instansi tempat mereka bertugas.
Beberapa instansi bahkan memungkinkan PPPK paruh waktu bekerja hingga 37,5 jam per minggu, setara ASN penuh waktu.
Kontrak kerja akan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Penghasilan minimum disesuaikan dengan UMP/UMK atau gaji terakhir saat menjadi tenaga honorer.
Secara umum, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran:
- Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan
- Untuk lulusan S1, gaji berkisar Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan
Besarnya gaji tergantung pada wilayah kerja, jabatan, proporsi jam kerja, dan kebijakan instansi terkait.
Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Meskipun tidak bekerja penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap berhak atas tunjangan seperti:
- Tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13
- Jaminan sosial lengkap seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Jaminan hari tua, tunjangan keluarga, dan pengembangan kompetensi
- Semua hak ini diberikan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan evaluasi kinerja pegawai.
Payung Hukum dan Status ASN Resmi
Skema ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam UU ASN Tahun 2023, serta diperkuat dengan Keputusan Menteri PAN-RB.
PPPK paruh waktu juga mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) resmi, serta memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika dinilai layak dan memenuhi kriteria.
Pengadaan PPPK paruh waktu juga merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Dengan diterapkannya PPPK paruh waktu mulai 2025, pemerintah membuka peluang kerja yang lebih inklusif dan adil bagi tenaga honorer.
Skema ini sekaligus menjadi jembatan menuju status ASN penuh waktu di masa depan.

















