Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Solusi BPJS Kesehatan Sudah Tidak Aktif

Medan Aktual by Medan Aktual
18 Oktober 2025
in Info
0
Cara Mengaktifkan BPJS kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengaktifkan BPJS kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Solusi jika BPJS Kesehatan kamu sudah tidak aktif adalah dengan mengaktifkan kembali secara gratis.  BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif menjadi sebuah masalah ketika kita akan menggunakan layanan pemerintah ini untuk berobat.

Seperti diketahui sebelumnya BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang kini harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Tetapi terkadang status BPJS Kesehatan bisa menjadi non aktif karena banyak alasan seperti iuran yang tertunggak, perubahan dalam data pekerjaan atau melakukan perpindahan domisili ke daerah lainnya sehingga status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif kembali.



Berikut informasi cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan yang sudah tidak aktif

Menggunakan Layanan Aplikasi Mobile JKN

BPJS kesehatan memiliki aplikasi Mobile JKN yang bisa memudahkan kamu untuk melakukan pengecekan status, informasi iuran dan untuk mengganti faskes kesehatan kamu. Tetapi jika kamu memiliki BPJS kesehatan yang statusnya sudah tidak aktif, kamu bisa mengaktifkannya kembali dengan cara sebagai berikut :

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari App Store atau Play Store.
  • Registrasi dengan mengisi data identitas diri, termasuk nomor kartu, password, dan kode captcha.
  • Menu “Peserta” dan klik “Cek Ke pesertaan”.
  • Pilih “Segmen Peserta” dan lanjutkan.
  • Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.
  • Isi data seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor handphone.
  • Lakukan pembayaran dan sisa tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
  • Setelah selesai, BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali.

Jika menggunakan layanan aplikasi Mobile JKN tidak berhasil atau terasa merepotkan bagi kamu, kamu juga bisa mencoba melalui layanan Whatsapp milik BPJS kesehatan.



Menggunakan Layanan Whatsapp BPJS Kesehatan

Cara yang kedua ini bisa dilakukan dengan cara kamu sudah memiliki aplikasi whatsapp yang terinstal dengan nomor hp kamu.

  • Hubungi nomor kontak WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400.
  • Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor tersebut.
  • Ikuti panduan yang diberikan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
  • Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah dengan benar agar kepesertaan Anda tetap aktif dan Anda dapat mengakses layanan kesehatan.





Aktifkan kembali BPJS Kesehatan secara offline langsung ke Kantor Cabang

Jika menggunakan layanan online seperti dari aplikasi Mobile JKN dan Whatsapp BPJS Kesehatan tidak berhasil, berarti kamu harus langsung mengaktifkannya ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan kamu. Pastikan Kantor BPJS Kesehatan yang kamu datangi sesuai dengan domisili KTP kamu. Tidak boleh berbeda, seperti beda Kabupaten atau Kota

Untuk Hal ini kamu harus mempersiapkan berkas seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, dan surat keterangan tidak lagi bekerja di perusahaan ataupun sudah membayar tunggakan.

Kemudian setelah kamu sampai ke Kantor BPJS Kesehatan, berikan berkas tersebut ke petugas yang berada di kantor cabang tersebut dan sampaikan maksud kedatangan kamu untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan kamu yang sudah tidak aktif.



Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Bansos PKH Tahap 4 2025 via HP

Penyebab Status BPJS Kesehatan Non Aktif

Berikut penyebab status BPJS Kesehatan menjadi non aktif:

  • Menunggak Iuran

    Telat bayar iuran atau menunggak adalah penyebab utama kenapa status BPJS Kesehatan jadi non aktif. Tunggakan ini harus segera dilunasi biar status aktif lagi.

  • Resign atau Terkena PHK

    Kalau kamu pekerja penerima upah (PPU) dan resign atau kena PHK, status BPJS Kesehatan kamu bisa non aktif. Soalnya, enggak ada lagi perusahaan yang bayar iuran kamu.

  • Berusia 21 Tahun

    Saat seseorang berusia 21 tahun, ke pesertaan BPJS Kesehatan bisa jadi non aktif. Ini berlaku kalau iuran selama ini ditanggung orang tua.

  • Dianggap Mampu Membayar Iuran

    Kalau dianggap mampu bayar iuran sendiri, status ke pesertaan BPJS Kesehatan juga bisa jadi non aktif.

Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

Tags: Aktifkan kembali BPJS Kesehatanbpjs kesehatanbpjs kesehatan tidak aktifLayanan Aplikasi Mobile JKNMengaktifkan Status BPJS KesehatanStatus BPJS Kesehatan

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP Secara Online Priode Oktober

Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP Secara Online Priode Oktober

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Manfaat KUR BRI 2025: Solusi Pembiayaan Usaha Mikro yang Mudah dan Terjangkau

Update KUR BRI 2025: Kuota, Plafon, dan Suku Bunga Terbaru

20 Maret 2025
Syarat dan Cara Cairkan Bansos BSU di Kantor Pos

Syarat dan Cara Cairkan Bansos BSU di Kantor Pos

13 Juli 2025
Cara Membuat Akun Rekening Bank BCA yang Benar!

Cara Membuat Akun Rekening Bank BCA yang Benar!

22 Mei 2025
Klinik Kecantikan Terbaik di Medan untuk Perawatan Kulit Wajah dan Tubuh

Klinik Kecantikan Terbaik di Medan untuk Perawatan Kulit Wajah dan Tubuh

16 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.