Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Sony dan Muslim Simbolon Divonis Empat Tahun Penjara

by
3 April 2019
in Hukum
0
Sony dan Muslim Simbolon Divonis Empat Tahun Penjara
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dua orang anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Kedua orang itu adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019, Muslim Simbolon (Fraksi PAN) dan Sonny Firdaus (Fraksi Partai Gerindra).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muslim Simbolon dan terdakwa Sonny Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim, Muhammad Siradj, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar keduanya divonis empat tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya divonis karena menerima suap dari Nugroho dengan besaran berbeda-beda yaitu Simbolon sebesar Rp615 juta dan Firdaus sebesar Rp495 juta

Majelis hakim yang terdiri dari Siradj, Hastoko, Haryono, Ugo, dan M Idris M Amin juga membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa.

“Menghukum para terdakwa membayar uang pengganti kepada negara cq pemerintah provinsi Sumatera Utara yaitu kepada Simbolon sebesar Rp392,5 juta dan Firdaus sebesar Rp250 juta. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” kata Siradj.

Menurut hakim, Simbolon dalam tahap penyidikan dan penuntutan telah mengembalikan uang sebesar Rp222,5 juta sedangkan Firdaus mengembalikan uang sebesar Rp245 juta.

Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempatnya.

“Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD memperjuangkan rakyat yang diwakilinya sehingga tidak boleh koruptif sehingga untuk mencegah terpilihnya kembali terdakwa, terdakwa juga harus mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim.

Uang suap tersebut diberikan Nugroho untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB APBD Sumatera Utara TA 2012. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraski mendapat Rp20 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraski mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 yaitu sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Sumatera Utara mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.

Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Pada kurun waktu September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut termasuk para terdakwa.

Kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014. Rincian anggota DPRD mendapat Rp2,5 juta, ketua fraksi Rp5 juta, pimpinan DPRD Rp7,5 juta.

Keenam, untuk menarik usulan hak interpelasi tahun 2015 dengan kompensasi sejumlah Rp15 juta per masing-masing anggota

Atas putusan itu, Simbolon dan Firdaus menyatakan langsung menerima putusan sedangkan JPU KPK juga menerima vonis.

“Saya menerima dan tidak akan mengajukan banding,” kata Simbolon.

“Saya menerima putusan ini,” kata Firdaus.

“Kami menerima putusan,” kata JPU, Luki Dwi Nugroho.

Masih ada 1 orang anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Helmiati yang seharusnya menjalani sidang putusan bersama keduanya namun tidak hadir karena menderita stroke.

Pada 4 Januari 2019 Helmiati mengalami serangan stroke dan disimpulkan Helimati tidak layak disidangkan dalam persidangan. Hakim mengeluarkan surat penahanan menjadi penahanan kota Jakarta sejak 22 Februari 2019.

Sudah ada 5 orang anggpta DPRD Sumut 2009-2014 yang dijatuhi vonis dalam perkara yang sama sedangkan 23 orang masih menjalani persidangan dan 10 orang masih menunggu untuk disidang.

Tags: Sony dan Muslim Simbolon Divonis Empat Tahun Penjara

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Gol Moise Kean Bungkam Ulah Rasis Fan Cagliari

Gol Moise Kean Bungkam Ulah Rasis Fan Cagliari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

PKH 2025 Kapan Cair Ini Cara Cek Penerima Bansos!

PKH 2025: Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima Bansos!

8 Februari 2025
Target Operasi Patuh Toba 2025 14 Sampai 27 Juli 2025

Target Operasi Patuh Toba 2025 14 Sampai 27 Juli 2025

14 Juli 2025
Rektor UMSU

Rektor UMSU Narasumber Seminar Internasional di Malaysia

1 April 2021
6 Cara Efektif Mengasah Keterampilan agar Dilirik Perusahaan

6 Cara Efektif Mengasah Keterampilan agar Dilirik Perusahaan

9 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.