Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Pendidikan

SU MPM Cacat, Pimpinan Sidang Memihak

by
26 Oktober 2018
in Pendidikan
0
SU MPM Cacat, Pimpinan Sidang Memihak
201
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Darussalam – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Syiah Kuala, telah menyelenggarakan Sidang Umum pada Sabtu, (20/10/2018).

Sidang ini seharusnya dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala yang terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF).

Sidang umum yang telah terlaksana ini terselengara tanpa adanya koordinasi dengan semua anggota MPM. Rizki Parindra selaku anggota DPMU mengatakan bahwa Sidang ini terjadi atas dasar keputusan sepihak yang diambil oleh ketua MPM Unsyiah tanpa adanya diskusi terlebih dahulu dengan seluruh anggota MPM Unsyiah.

Tidak hanya masalah tanggal yang diberitahukan mendadak, undangan dan bahan kelengkapan sidang pun tak diberikan. Padahal dalam TAP MPM BAB VII pasal 25 sudah ditetapkan bahwa Undangan dan bahan kelengkapan Sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa harus diterima oleh anggota sebelum sidang dimulai paling lambat satu hari sebelum sidang. Ini membuktikan bahwa tidak adanya persiapan yang matang untuk penyelenggaraan Sidang Umum ini.

Sidang Umum ini dipimpin oleh Ketua Umum MPM unsyiah yaitu Norfan Khalil. Norfan memimpin sidang dari awal mulai sidang dibuka sampai akhir pleno kedua yaitu pukul 22.00 WIB. Setelahnya ketika memasuki pleno ketiga yang membahas tentang ketetapan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, pimpinan sidang II, Ahmad Baihaqi yaitu wakil ketua 1 MPM unsyiah mengambil alih persidangan menggantikan Norfan. Awalnya persidangan masih berlangsung dengan biasa, meskipun keberpihakan pimpinan sidang sudah sangat terasa.

Tapi lama kelamaan keberpihakan pimpinan sidang makin terlihat dan mengundang kericuhan. Ada pihak-pihak yang tidak diizinkan berpendapat dan berargumen ketika sidang berlangsung.

Edi Gunawan misalnya. Salah satu anggota DPM Unsyiah dari komisi C yang tidak diizinkan berpendapat. Bahkan pimpinan sidang tanpa ada musyawarah dan memberikan waktu untuk Edi menjelaskan argumennya, tiba-tiba saja langsung melayangkan Surat Peringatan 1 diikuti SP 2 dan 3 beberapa menit kemudian.

Ini menunjukkan bahwa adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pimpinan sidang. Padahal sudah ditetapkan dalam TAP MPM tentang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Bab VII tentang Persidangan dan Rapat-rapat Majelis yaitu pada pasal 26 ayat 3 yg berbunyi pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara dan pasal 27 setiap waktu dapat diberikan kesempatan interupsi kepada anggota untuk: (a) mengajukan koreksi tentang duduk perkara sebenarnya masalah yang sedang dibicarakan, (b) meminta penjelasan tentang duduk perkara masalah yang sedang dibicarakan, (c) mengusulkan tata cara mengenai yang sedang dibicarakan dan (d) mengajukan usul menunda rapat.

Rizki Parindra juga mengutip pernyataan dari salah seorang anggota DPMU lainnya yang juga ikut memberikan komentar mengenai pelaksanaan Sidang Umum MPM yaitu saudara Edi Gunawan yang menyatakan bahwa “Saya merasa pimpinan sidang sudah berlaku tidak adil kepada saya dan beberapa anggota sidang lainnya, karena tidak mengizinkan kami menyampaikan pendapat, padahal kami sangat punya hak untuk itu. Bahkan saya dengan tiba-tiba diberikan surat peringatan 1 berlanjut sp 2 dan 3. Ini terbukti sudah bahwa pimpinan sidang berpihak.”

Tags: Pimpinan Sidang MemihakSU MPM Cacat

Related Posts

Cara Cek Jurnal Terindeks Scopus dengan Mudah dan Akurat
Artikel

Cara Cek Jurnal Terindeks Scopus dengan Mudah dan Akurat

19 Januari 2026
Mengenal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dan Peluang Lolos Pendanaan
Artikel

Mengenal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dan Peluang Lolos Pendanaan

19 Januari 2026
Cara Lolos Seleksi Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026
Artikel

Cara Lolos Seleksi Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026

19 Januari 2026
Tutorial Upload Jurnal di SINTA yang Wajib Diketahui
Artikel

Tutorial Upload Jurnal di SINTA yang Wajib Diketahui

19 Januari 2026
Beasiswa Tanoto 2026 Tanoto Scholars: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Artikel

Beasiswa Tanoto 2026 Tanoto Scholars: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

18 Januari 2026
PKM-PM 2026: Contoh Tema Pengabdian yang Berpeluang Besar Lolos
Artikel

PKM-PM 2026: Contoh Tema Pengabdian yang Berpeluang Besar Lolos

18 Januari 2026
Next Post
KONI T Tinggi Dukung Kepengurusan PBSI Sumut Ngadimin Suripno

KONI T Tinggi Dukung Kepengurusan PBSI Sumut Ngadimin Suripno

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Apakah PPPK Bisa Otomatis Jadi PNS? Simak Aturan Berikut

PPPK Jadi PNS Apakah Bisa Otomatis? Simak Aturan Berikut

16 November 2025

Ludfan Nasution Dilantik Menjadi Aggota DPRD Mandailing Natal

21 Agustus 2017
Bansos BLT 2025 Hari Ini Sudah Cair! Segera Cek Pecairan Kamu

Bansos BLT 2025 Hari Ini Sudah Cair! Segera Cek Pecairan Kamu

21 Oktober 2025
Menjelang 2026, Ini Gambaran Program Bansos yang Disiapkan

Menjelang 2026, Ini Gambaran Program Bantuan Sosial yang Disiapkan Pemerintah

24 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.