Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Sumatera Utara Urutan Ketiga Paling Korup

by
8 Oktober 2019
in Berita, Peristiwa
0
Sumatera Utara Urutan Ketiga Paling Korup
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah yang paling korup dengan masing-masing ada 14 kepala daerah yang ditangani KPK baik melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun tanpa OTT.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, total sejak KPK berdiri sampai data terakhir per 7 Oktober 2019 ada total 119 kepala daerah yang diproses dan ditangani KPK. 119 kepala daerah itu berasal dari 25 provinsi.

”Yang paling banyak di Provinsi Jawa Barat dengan 14 kepala daerah dan di Provinsi Jawa Timur dengan 14 kepala daerah juga. Berikutnya ada 12 kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara dan 10 kepala daerah di Jawa Tengah,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Secara keseluruhan 25 provinsi tersebut yakni Provinsi Aceh sebanyak empat kepala daerah; Provinsi Bengkulu sebanyak tiga kepala daerah; Provinsi Jawa Barat sebanyak 14 kepala daerah, Provinsi Banten sebanyak empat kepala daerah.

Sedangkan, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 10 kepala daerah; Provinsi Jawa Timur sebanyak 14 kepala daerah; Provinsi Kalimantan Selatan yakni satu kepala daerah; Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak dua kepala daerah.

Sementara Provinsi Kalimantan Timur sebanyak lima kepala daerah; Provinsi Kalimantan Barat sebanyak satu kepala daerah; Provinsi Maluku Utara sebanyak tiga kepala daerah; Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak tiga kepala daerah, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur ada dua kepala daerah.

Berikutnya, Provinsi Papua ada lima kepala daerah; Provinsi Riau sebanyak enam kepala daerah, Provinsi Kepulauan Riau yakni empat kepala daerah; Provinsi Sulawesi Selatan ada dua kepala daerah; Provinsi Sulawesi Tengah ada satu kepala daerah.

Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak enam kepala daerah; Provinsi Sulawesi Utara ada empat kepala daerah; Provinsi Sumatera Selatan tercatat tujuh kepala daerah; Provinsi Sumatera Utara sebanyak 12; Provinsi Jambi tercatat satu kepala daerah, dan Provinsi Lampung tercatat empat kepala daerah serta Provinsi Sumatera Barat ada satu kepala daerah.

“Dari 119 Kepala Daerah yang diproses KPK, 47 di antaranya dari kegiatan tangkap tangan atau hanya 39,4%. Sehingga tidak sepenuhnya benar jika seluruh kepala daerah diproses melalui OTT,” ucap Febri.

Tags: Sumatera Utara Urutan Ketiga Paling Korup

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Akhyar Nasution Mendaftar di Partai Perindo Sumut

Akhyar Nasution Mendaftar di Partai Perindo Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kombes Pol Jean Calvijn Resmi Jabat Kapolrestabes Medan Gantikan Brigjen Pol Gidion Arif

Kombes Pol Jean Calvijn Resmi Jabat Kapolrestabes Medan Gantikan Brigjen Pol Gidion Arif

9 Oktober 2025
Panduan Memahami Margin Murabahah di Bank Syariah untuk Pemula

Panduan Memahami Margin Murabahah di Bank Syariah untuk Pemula

4 Desember 2025
Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Dan Syaratnya

Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Dan Syaratnya

19 Januari 2025
Bansos 2025: PIP, PIS, dan Bedah Rumah! Dapatkan Bantuan Sosial hingga Rp1,8 Juta per Tahun

Bansos 2025: PIP, PIS, dan Bedah Rumah! Dapatkan Bantuan Sosial hingga Rp1,8 Juta per Tahun

14 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.