Syarat Bikin Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun, Cek di Sini!
Sedang merencanakan perjalanan keluarga ke luar negeri! Bikin Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun adalah langkah pertama yang perlu kamu siapkan dengan matang. Proses ini mungkin terlihat rumit, namun sebenarnya mudah dilakukan jika kamu mengetahui persyaratannya dengan tepat.
Mengurus paspor anak kini semakin praktis, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi M-Paspor. Selain itu, memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan akan mempercepat proses kamu.
Yuk, kita mulai bahas tuntas bagaimana cara Bikin Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun dengan lancar.
Dokumen Wajib Permohonan Paspor Anak
Untuk Bikin Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Semua dokumen asli wajib kamu bawa, dan jangan lupa fotokopi di kertas A4 masing-masing rangkap 1.
Berikut adalah syarat permohonan paspor anak:
- e-KTP kedua orang tua.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran Anak. Dokumen ini penting sebagai dasar data dan penamaan dalam paspor.
- Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.
- Materai 10000.
Paspor lama (jika permohonan penggantian paspor).
Di sisi lain, jika orang tua tidak memiliki surat nikah resmi, permohonan paspor anak tetap bisa diajukan dengan dokumen pendukung lain seperti e-KTP orang tua, KK, dan Akta Kelahiran anak. Proses ini membuat Bikin Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun tetap dapat dilakukan dalam berbagai situasi.
Prosedur Bikin Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa memulai prosesnya. Proses Bikin Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Pendaftaran Online
Kamu perlu mengunduh dan menginstal aplikasi M-Paspor. Di dalam aplikasi, kamu akan mendaftar dan mengisi data diri. Saat memilih jenis permohonan, pastikan kamu memilih opsi “Paspor Anak”.
Pengisian data dan unggah dokumen bisa kamu lakukan kapan saja dan di mana saja. Proses Bikin Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun secara digital ini sangat efisien.
Pembayaran Biaya
Setelah mendapatkan jadwal, kamu harus melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah pendaftaran untuk menghindari pembatalan.
Biaya untuk e-Paspor anak usia di bawah 17 tahun dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp 650.000. Membayar biaya ini adalah bagian penting dalam Bikin Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun.Kunjungan ke Kantor Imigrasi
Datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang kamu pilih di aplikasi. Kamu wajib membawa semua berkas persyaratan asli dan fotokopinya. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen kamu.
Bikin Paspor Anak Usia di Bawah 17 Tahun juga mensyaratkan kehadiran kedua orang tua untuk proses administrasi seperti wawancara dan pengambilan biometrik (foto dan sidik jari jika sudah memungkinkan).
















