Syarat BPHTB 2025 di BAPENDA Medan Untuk Semua Jenis Transaksi
“Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang BAPENDA Medan kenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Di Kota Medan, BAPENDA Medan mengurus seluruh proses BPHTB. Pada tahun 2025, BAPENDA Medan menetapkan dan memberlakukan syarat-syarat khusus yang wajib pajak penuhi untuk berbagai jenis transaksi BPHTB
Persyaratan Umum Pengurusan BPHTB
Agar pengurusan BPHTB dapat berjalan lancar, wajib pajak harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut untuk setiap jenis transaksi:
- Fotokopi sertifikat tanah atau bangunan
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan
- Foto kondisi objek pajak
Selain itu, wajib pajak harus melampirkan dokumen tambahan sesuai jenis transaksi yang dilakukan.
Syarat BPHTB Berdasarkan Jenis Transaksi
Jual Beli
Untuk transaksi jual beli, wajib pajak harus menyediakan:
- Fotokopi sertifikat yang sah
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Fotokopi Akta Jual Beli, Risalah Lelang, atau Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB)
- Fotokopi KTP pembeli dan penjual
- Foto objek pajak
Tukar Menukar
Untuk kasus tukar menukar tanah atau bangunan, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Fotokopi sertifikat dan SPPT PBB
- Fotokopi akta tukar menukar
- Fotokopi KTP kedua belah pihak
- Foto objek pajak
Hibah Antar Keluarga Sedarah Satu Derajat
Persyaratan untuk transaksi hibah antar keluarga dekat sebagai berikut:
- Fotokopi sertifikat dan SPPT PBB
- Fotokopi Akta Hibah
- Fotokopi KTP kedua belah pihak
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kematian (jika berlaku)
- Foto kondisi objek pajak
Hibah dan Transaksi Lainnya
Untuk transaksi hibah biasa, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak, waris, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, hadiah, jual beli sederhana, pemberian hak baru dan penerima hak baru, persyaratan dokumen serupa berlaku dengan tambahan dokumen yang spesifik sesuai jenis transaksi.
Proses Pengajuan BPHTB di BAPENDA Medan
Setelah dokumen lengkap disiapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan BPHTB langsung ke kantor BAPENDA Medan. Petugas akan memverifikasi semua dokumen dan melakukan pemeriksaan kondisi objek pajak. Proses ini memastikan pengurusan BPHTB berjalan sesuai aturan dan transparan. Selain itu, wajib pajak bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengadu jika mengalami kesulitan melalui call center BAPENDA Medan di nomor 0621 1180 400.

















