Syarat Daftar KIS di Kota Medan Tahun 2025! Berikut Rinciannya
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh warga Indonesia, termasuk masyarakat Kota Medan, mendapatkan akses layanan kesehatan secara layak dan terjangkau. Di tahun 2025, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk mendaftar KIS, terutama bagi warga kurang mampu agar bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Artikel ini akan mengulas syarat dan cara mendaftar KIS di Kota Medan tahun 2025, baik secara offline maupun online, termasuk melalui layanan BPJS Keliling dan aplikasi Mobile JKN.
Apa Itu KIS?
KIS adalah kartu kepesertaan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjamin pembiayaan layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan hingga rawat inap di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta KIS dibagi dalam dua kategori:
PBI (Penerima Bantuan Iuran): Iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Non-PBI (Mandiri): Iurannya dibayar sendiri dengan pilihan kelas:
Kelas 1: Rp150.000/bulan
Kelas 2: Rp100.000/bulan
Kelas 3: Rp42.000/bulan
Syarat Daftar KIS di Kota Medan
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berdomisili di Kota Medan
- Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK)
- Tidak memiliki penghasilan tetap (untuk PBPU atau Non-PBI)
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (untuk PBI)
Dokumen yang Dibutuhkan
- Untuk PBI (KIS Gratis dari Pemerintah):
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto berwarna 3×4 (1 lembar)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
- Surat pengantar dari Puskesmas
- Surat pernyataan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
- Bukti sah pengadilan jika mendaftarkan anak angkat
- Untuk Non-PBI (Mandiri):
- KTP dan KK
- Buku tabungan (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BCA)
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Pas foto digital (maks. 50 KB)
- Untuk PBI (KIS Gratis dari Pemerintah):
Cara Daftar KIS di Kota Medan
Pendaftaran Secara Offline
- Siapkan seluruh dokumen sesuai kategori peserta.
Untuk PBI:- Dapatkan SKTM dari kelurahan
- Minta surat pengantar dari Puskesmas
- Datangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan.
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Serahkan dokumen dan formulir.
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan kartu.
- Kartu KIS dapat digunakan di faskes kelas III yang ditentukan.
- Siapkan seluruh dokumen sesuai kategori peserta.
Pendaftaran Secara Online via Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Masukkan NIK dan kode captcha.
- Isi dan lengkapi data diri serta daftar keluarga.
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Masukkan alamat email, lalu salin kode verifikasi yang dikirim.
- Masukkan nomor rekening untuk autodebet (Non-PBI).
- Tunggu pengiriman kartu fisik ke rumah maksimal 6 hari kerja.
Layanan Alternatif: BPJS Keliling Kota Medan
BPJS Kesehatan Cabang Medan menyediakan layanan BPJS Keliling yang hadir di lokasi padat penduduk dan wilayah terpencil. Layanan ini meliputi:
Pendaftaran peserta baru JKN-KIS
Cetak ulang kartu
Ubah data kepesertaan
Registrasi Mobile JKN
Penanganan keluhan
Layanan Digital Tambahan BPJS Kesehatan
PANDAWA (0811-8165-165): Administrasi via WhatsApp
CHIKA: Chatbot yang terintegrasi dalam layanan PANDAWA
Kesimpulan
Warga Kota Medan kini dapat lebih mudah mendapatkan akses layanan kesehatan gratis melalui KIS, baik sebagai peserta PBI (subsidi pemerintah) maupun mandiri (Non-PBI). Pastikan Anda melengkapi semua dokumen yang disyaratkan dan pilih metode pendaftaran yang paling sesuai: langsung ke kantor BPJS, melalui BPJS Keliling, atau lewat aplikasi Mobile JKN.
Jangan lewatkan kesempatan untuk melindungi diri dan keluarga. Daftar KIS sekarang juga dan nikmati layanan kesehatan tanpa biaya!
















