Syarat dan Besaran Manfaat Penerima Bansos PBI-JKN 2025
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Program ini memberikan perlindungan kesehatan secara gratis bagi warga miskin dan rentan miskin yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Di tahun 2025, PBI-JKN masih menjadi salah satu program utama yang diandalkan untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan secara menyeluruh.
Namun, tidak semua warga otomatis masuk dalam daftar penerima bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai peserta PBI-JKN. Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran manfaat yang akan diterima peserta, mulai dari pembebasan iuran hingga akses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan. Artikel ini akan mengulas secara ringkas siapa saja yang memenuhi syarat dan apa saja hak yang bisa diperoleh dari program ini di tahun berjalan.
Syarat Penerima Bansos PBI-JKN 2025
Agar dapat masuk sebagai peserta PBI JKN, berikut kriteria yang harus dipenuhi:
Terdaftar di DTKS Kemensos.
Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
Sudah memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau sedang dalam proses pengajuan.
Pendapatan di bawah garis kemiskinan nasional (sekitar Rp458.000 per bulan).
Tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan rutin.
Tidak memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor, rumah mewah, atau tanah luas.
Besaran Manfaat Penerima Bansos PBI-JKN 2025
Iuran BPJS sebesar Rp42.000 per bulan ditanggung penuh oleh pemerintah.
Berlaku untuk seluruh jenis layanan kesehatan, mulai dari pengobatan, pencegahan, hingga rawat inap.
Bisa digunakan di berbagai fasilitas seperti puskesmas, klinik, hingga rumah sakit mitra BPJS.
Berlaku seumur hidup, selama Anda memenuhi syarat dan masih tercatat dalam DTKS.
Cara Daftar PBI JKN 2025 via Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store.
Buat akun baru, masukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, alamat, dan nomor telepon.
Unggah dokumen berupa foto e-KTP dan selfie dengan KTP.
Pilih menu “Daftar Usulan”, lalu isi dan kirim data pengajuan dengan lengkap.
Tunggu proses verifikasi dari dinas sosial atau pemerintah daerah.
















Comments 1