Syarat dan Cara Cairkan Bansos BSU di Kantor Pos
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Salah satu metode pencairan BSU yang paling mudah diakses adalah melalui Kantor Pos, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, masih banyak penerima manfaat yang belum memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi serta prosedur pencairan yang benar. Jika tidak dipahami dengan baik, proses pencairan bisa tertunda atau bahkan gagal dilakukan.
Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai syarat yang harus dibawa, dokumen yang dibutuhkan, dan langkah-langkah pencairan BSU di Kantor Pos, agar dana bantuan dapat diterima dengan lancar dan tanpa hambatan.
Syarat dan Cara Cairkan Bansos BSU di Kantor Pos
Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos
Jika telah dinyatakan sebagai penerima, Anda perlu membawa dokumen berikut saat pencairan dana di kantor pos:
KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
QR code dari aplikasi Pospay atau surat pemberitahuan resmi sebagai penerima BSU
Nomor handphone aktif
Cara Cairkan Dana BSU di Kantor Pos
Datangi kantor pos terdekat yang melayani pencairan BSU.
Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan.
Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
Petugas akan melakukan verifikasi data dan identitas penerima.
Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan secara tunai atau dikirim melalui layanan Pos Giro.
Cara Cek Penerima BSU Lewat Aplikasi Pospay
Unduh aplikasi Pospay: Aplikasi Pospay tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi resmi dari PT Pos Indonesia.
Buka aplikasi tanpa login: Setelah aplikasi terbuka, tidak perlu melakukan pendaftaran atau login. Langsung lanjutkan ke langkah berikutnya.
Klik ikon informasi: Pada halaman awal, tekan ikon huruf “i” berwarna oranye yang terletak di pojok kanan bawah layar.
Pilih menu bantuan sosial: Klik ikon bergambar lima tangan atau logo yang mewakili Kementerian Ketenagakerjaan.
Pilih jenis bantuan: Pada bagian jenis bantuan, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK): Ketikkan NIK sesuai dengan yang tertera di KTP.
Klik tombol Cek Status Penerima: Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan.

















