Syarat dan Cara Daftar KTP Online Medan Melalui sibisa.medan.go.id Tahun 2025
Daftar KTP Online Medan kini semakin mudah melalui platform resmi sibisa.medan.go.id. Layanan ini memudahkan warga Kota Medan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online tanpa harus antre langsung di kantor Disdukcapil. Selain efisien, proses ini juga mempercepat penerbitan KTP-el baru. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat dan cara daftar KTP online Medan terbaru tahun 2025 agar pengajuan Anda berjalan lancar.
Syarat Daftar KTP Online Medan
Sebelum memulai proses daftar KTP Online Medan, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Syarat Umum
Pertama, pastikan Anda memenuhi kriteria usia. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Selain itu, bagi yang sudah menikah juga berhak membuat KTP.Kedua, Anda harus sudah melakukan perekaman KTP-el sebelumnya. Proses daftar KTP Online Medan membutuhkan data biometrik yang sudah terekam.
Dokumen yang Diperlukan
Siapkan Kartu Keluarga (KK) asli. Dokumen ini sangat penting untuk proses verifikasi. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi KK. Anda juga perlu mengisi formulir F-1.02. Formulir ini biasanya available di kelurahan. Namun, beberapa wilayah menyediakan versi digitalnya.
Syarat Khusus WNA
Bagi Warga Negara Asing, ada persyaratan tambahan. Siapkan fotokopi dokumen perjalanan yang masih berlaku. Selain itu, sediakan juga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Cara Daftar KTP Online Medan Lewat sibisa.medan.go.id
Untuk melakukan daftar KTP online Medan, Anda dapat memanfaatkan situs resmi Disdukcapil Kota Medan di alamat sibisa.medan.go.id. Berikut langkah mudahnya:
- Kunjungi situs sibisa.medan.go.id dan buat akun untuk memulai pendaftaran.
- Masuk ke menu pendaftaran KTP online dan isi data diri dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, termasuk fotokopi KK asli dan formulir F-1.02.
- Setelah semua data dilengkapi, ajukan permohonan KTP melalui sistem online.
- Pantau status pengajuan secara berkala melalui akun Anda di sibisa.medan.go.id.
Dengan menggunakan layanan online ini, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga dalam proses pengurusan KTP. Namun, pengajuan harus disertai dokumen lengkap dan sesuai persyaratan.
Apakah Mnegurus KTP Online Berbayar
Membuat KTP di Indonesia, termasuk di Medan, adalah proses yang tidak berbayar alias gratis. Pemerintah tidak memungut biaya apapun untuk pembuatan KTP baru, baik untuk KTP pertama kali, penggantian karena hilang, rusak, maupun perubahan data. Hal ini sudah diatur oleh pemerintah sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat.
Namun, jika Anda menginginkan KTP dikirim langsung ke rumah lewat layanan pengiriman Pos Indonesia, maka ada biaya pengiriman sekitar Rp 12.000 tergantung wilayah. Selain itu, biaya ini bukan untuk pembuatan KTP itu sendiri, melainkan untuk jasa pengiriman dokumen.
Jadi, membuat KTP itu sendiri tidak berbayar. Pastikan untuk selalu memanfaatkan jalur resmi dan waspada terhadap praktik pungutan liar yang tidak resmi.

















