Syarat dan Cara Daftar Pajak Daerah Secara Online Tahun 2025
Memasuki tahun 2025, pemerintah daerah terus mengembangkan sistem digital untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu kemudahan yang kini tersedia adalah layanan pendaftaran pajak daerah secara online. Melalui sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak daerah, karena proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih efisien dan praktis dari mana saja.
Meski begitu, setiap wajib pajak tetap perlu mengetahui syarat-syarat yang berlaku serta mengikuti prosedur pendaftaran secara tepat agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Syarat Daftar Pajak Daerah
Syarat berbeda tergantung apakah Anda mendaftar sebagai individu atau sebagai badan usaha.
Untuk Perorangan
- KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili (jika baru pindah)
- Bukti kepemilikan objek pajak (rumah, kendaraan, dll.)
- Nomor Pajak dari pusat (jika sudah memiliki)
- Surat pernyataan tanggung jawab pajak
Untuk Badan Usaha
- Nomor Pajak perusahaan
- Surat keterangan domisili usaha
- Akta pendirian perusahaan (CV, PT, atau bentuk lainnya)
- Surat izin usaha sesuai bidang
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
Cara Daftar Pajak Daerah
Pemerintah daerah kini telah menyediakan sistem pendaftaran digital untuk memudahkan masyarakat. Berikut langkah-langkah umum:
Buka situs resmi dinas pajak daerah (Dispenda/Bapenda) sesuai domisili.
Buat akun pengguna dan pilih menu “Pendaftaran Pajak”.
Isi formulir data diri atau usaha dengan lengkap dan benar.
Unggah dokumen yang disyaratkan.
Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi.
Jika disetujui, bukti pendaftaran bisa diunduh atau akan dikirim melalui email.
Cara Bayar Pajak Daerah
Cek Tagihan Pajak
Kunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau aplikasi pajak daerah yang tersedia di wilayah Anda. Beberapa kota/kabupaten memiliki portal tersendiri. Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) untuk PBB atau nomor kendaraan untuk pajak kendaraan.
Dapatkan Kode Billing atau ID Pembayaran
Setelah mengecek tagihan, sistem akan menampilkan kode pembayaran atau billing ID. Simpan kode tersebut karena akan digunakan saat melakukan pembayaran.
Pilih Metode Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, antara lain:
- Bank (via teller, ATM, mobile banking, internet banking)
- Minimarket (misalnya Indomaret, Alfamart)
- Marketplace atau dompet digital (seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja)
- Kantor Pos
Lakukan Pembayaran
Gunakan kode billing yang sudah didapat dan ikuti langkah pembayaran sesuai platform pilihan. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Verifikasi Pembayaran
Kembali ke portal pajak daerah untuk memastikan pembayaran telah diterima dan terverifikasi. Beberapa sistem juga menyediakan fitur unduh bukti bayar resmi.

















