Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos BLT Guru Honorer Periode 2025
Penghasilan yang belum sebanding dengan beban kerja masih menjadi tantangan besar bagi banyak guru honorer di Indonesia. Menyadari hal ini, pemerintah kembali menghadirkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus untuk guru honorer pada periode 2025. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tenaga pendidik non-ASN yang telah berkontribusi besar di dunia pendidikan namun belum mendapatkan penghasilan tetap atau tunjangan memadai.
Untuk bisa menerima bantuan ini, para guru honorer harus memenuhi sejumlah syarat administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk proses pendaftaran yang bisa dilakukan melalui sekolah atau secara online. Artikel ini akan membahas secara lengkap siapa saja yang berhak mendapatkan BLT Guru Honorer, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, dan langkah-langkah pendaftarannya agar Anda tidak melewatkan bantuan penting ini di tahun 2025.
Syarat Penerima Bansos BLT Guru Honorer Periode 2025
Tidak semua guru honorer otomatis menerima BLT. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Bukan ASN (PNS/PPPK)
- Aktif mengajar dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau bentuk tunjangan lain
- Terverifikasi melalui sistem Info GTK
- Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi
- Masuk dalam kategori penghasilan rendah hingga menengah (desil 1–10 dalam data sosial ekonomi BPS)
Guru yang memenuhi semua kriteria di atas akan diverifikasi oleh pemerintah melalui sistem daring. Proses pengecekan status dapat dilakukan melalui laman resmi Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Cara Daftar Penerima Bansos BLT Guru Honorer Periode 2025
Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Memastikan Telah Memenuhi Syarat
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda termasuk dalam kategori guru honorer yang berhak menerima bantuan. Adapun kriteria utamanya meliputi:
Berstatus sebagai guru honorer non-ASN (bukan PNS maupun PPPK)
Mengajar aktif di satuan pendidikan formal: PAUD, SD, SMP, SMA, atau SMK
Telah aktif mengajar paling tidak sejak Januari 2024
Terdaftar dalam sistem Dapodik (untuk sekolah umum) atau EMIS (untuk madrasah)
Memiliki NIK yang tercatat di Dukcapil
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam proses pendaftaran antara lain:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
Nomor Induk Pegawai Yayasan (bagi guru di sekolah swasta)
Nomor rekening bank aktif atas nama pribadi
Nomor peserta Dapodik atau EMIS (jika tersedia)
3. Mendaftar Melalui Sekolah atau Dinas Pendidikan
Pendaftaran dilakukan melalui pihak sekolah tempat Anda mengajar. Biasanya, operator sekolah akan mengumpulkan dan menginput data ke dalam sistem Dapodik atau EMIS. Data tersebut kemudian akan diteruskan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat untuk proses verifikasi.
4. Mengecek Status Pengajuan
Setelah pendaftaran, guru honorer dapat memantau status pengajuan melalui:
Situs resmi Kemendikbud: https://info.gtk.kemdikbud.go.id
Portal Kementerian Agama (untuk guru madrasah)
Aplikasi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial
5. Menunggu Proses Verifikasi dan Penyaluran
Jika data dinyatakan valid dan lolos verifikasi, bantuan akan langsung disalurkan ke rekening penerima. Pastikan informasi rekening yang diberikan benar dan aktif untuk memperlancar proses pencairan dana.

















