Syarat dan Cara Mendaftar Bansos Keluarga Tahun 2025
Pemerintah terus melanjutkan program bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, sejumlah program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Bagi warga yang belum terdaftar namun merasa berhak menerima bantuan, penting untuk memahami syarat dan langkah pendaftaran yang telah ditentukan pemerintah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat administrasi serta cara mendaftar bansos keluarga tahun 2025, baik secara langsung melalui desa maupun secara online lewat aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
Syarat Mendaftar Bansos Keluarga Tahun 2025
Untuk bisa muncul sebagai penerima bansos, seseorang harus:
- Terdaftar dalam DTSEN
- Memiliki data kependudukan yang valid
- Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai hasil verifikasi lapangan
- Jika merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui fitur “Usulan” di aplikasi Cek Bansos.
Cara Mendaftar Bansos Keluarga Tahun 2025
1. Persiapkan Dokumen Penting
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (opsional, jika diminta)
- Foto rumah tampak depan (khusus untuk pendaftaran online)
2. Pendaftaran Langsung Melalui Desa atau Kelurahan
- Hubungi RT atau RW setempat untuk mendapatkan pengantar
- Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan
- Ikuti proses musyawarah desa (Musdes/Muskel) untuk pengajuan nama
- Petugas akan menginput data ke dalam sistem SIKS-NG
- Data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi
3. Pendaftaran Mandiri Secara Online via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh dan pasang Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store
- Daftarkan akun baru dengan mengisi NIK, alamat, dan email aktif
- Unggah foto KTP, foto diri sambil memegang KTP, serta gambar rumah tampak depan
- Setelah akun aktif, masuk ke menu “Daftar Usulan”
- Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan (PKH atau BPNT)
- Lengkapi seluruh informasi dan unggah dokumen pendukung
- Kirim pengajuan dan tunggu proses pemeriksaan dari pihak terkait
4. Proses Verifikasi Data
- Verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota berdasarkan kriteria penerima
- Penilaian disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Hasil verifikasi akan menentukan apakah pemohon memenuhi syarat bantuan
5. Cara Mengecek Status Penerimaan
- Gunakan aplikasi Cek Bansos atau akses situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama lengkap dan wilayah tempat tinggal sesuai KTP
- Alternatif lainnya, cek secara langsung melalui kantor desa atau Dinas Sosial setempat

















