Syarat Dan Cara Mendaftar Program Bansos KIP Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada tahun 2025. Program ini bertujuan mendukung akses pendidikan yang lebih merata, khususnya bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK yang mengalami kendala biaya.
Dengan skema bantuan tunai, Program KIP 2025 memberikan dukungan langsung bagi siswa agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa harus khawatir soal biaya sekolah, seragam, buku, hingga transportasi. Agar bisa menerima bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan proses pendaftaran yang wajib diikuti baik secara offline maupun online.
Syarat Mendaftar Program Bansos KIP
Untuk bisa mengajukan KIP, pemohon harus memenuhi beberapa kriteria:
Untuk siswa sekolah (SD–SMA/SMK):
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun dan masih aktif sebagai peserta didik.
- Memiliki dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),
- Status sebagai penerima PKH, BPNT, atau PBI-JK.
Untuk mahasiswa (KIP Kuliah):
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat mendaftar.
- Sudah diterima di perguruan tinggi negeri/swasta dengan akreditasi A, B, atau C.
- Penghasilan orang tua tidak melebihi Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti SKTM dan bukti keterimaan di kampus.
Cara Mendaftar Program Bansos KIP
Untuk siswa (jenjang SD, SMP, SMA):
- Siapkan Dokumen:
Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KKS atau SKTM, rapor, serta surat keterangan dari sekolah (jika ada). - Daftar Melalui Sekolah:
- Serahkan dokumen ke pihak sekolah/madrasah untuk pengusulan.
- Jika tidak memiliki KKS, minta SKTM ke RT/RW lalu kelurahan/desa.
- Pengusulan Data:
Sekolah akan mengusulkan melalui sistem Dapodik atau aplikasi Kemenag (EMIS). - Seleksi dan Verifikasi:
Pemerintah akan menyeleksi dan menetapkan penerima KIP.
- Siapkan Dokumen:
Untuk mahasiswa (KIP Kuliah):
- Akses situs resmi:
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id - Registrasi akun:
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif.
- Terima nomor pendaftaran dan kode akses.
- Login dan lengkapi profil:
Isi data pribadi, kondisi keluarga, serta unggah dokumen yang diperlukan. - Pilih jalur seleksi:
Pilih jalur SNBP (prestasi) atau SNBT (ujian). - Ikuti seleksi masuk kampus:
Setelah lolos, pihak perguruan tinggi akan memverifikasi data kamu. - Cek pengumuman:
Informasi penerimaan KIP Kuliah akan disampaikan oleh kampus.
- Akses situs resmi:

















