Syarat dan Cara Mengaktifkan Kembali Akun BPJS
Banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kendala saat mendapati akun atau kepesertaannya dinonaktifkan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti menunggak iuran, perubahan data kependudukan, atau perpindahan status keanggotaan. Padahal, BPJS Kesehatan menjadi layanan penting yang dibutuhkan saat berobat di fasilitas kesehatan.
Jika Anda mengalami hal serupa, jangan khawatir. Akun BPJS yang nonaktif masih bisa diaktifkan kembali, asalkan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi serta langkah-langkah mudah untuk mengaktifkan kembali akun BPJS Anda agar dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Syarat Mengaktifkan Kembali Akun BPJS
Agar proses aktivasi berjalan lancar, pastikan kamu telah:
Melunasi seluruh tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan.
Menyesuaikan data pribadi dan kepesertaan sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil.
Menyediakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan kartu BPJS lama jika dibutuhkan.
Cara Mengaktifkan Kembali Akun BPJS
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Langkah ini paling praktis dilakukan langsung dari HP:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store/App Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Pilih menu “Peserta” → “Cek Kepesertaan”.
- Jika status nonaktif, ikuti petunjuk aktivasi ulang.
- Bayar tunggakan jika diminta, lalu tunggu proses verifikasi 1×24 jam.
Melalui WhatsApp Pandawa
BPJS Kesehatan menyediakan layanan WhatsApp resmi bernama PANDAWA:
- Simpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
- Kirim pesan dengan kata kunci “Hi Chika”.
- Ikuti instruksi chatbot untuk aktivasi ulang.
- Jika ada tunggakan, lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
Datang Langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Bagi yang ingin bantuan langsung dari petugas:
- Siapkan KTP, KK, dan kartu JKN-KIS.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Sampaikan bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan.
- Petugas akan membantu menyelesaikan proses aktivasi.
Melalui Call Center 165 atau Website Resmi
Kamu juga bisa mengaktifkan kembali BPJS dengan:
- Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di 165, berikan data seperti NIK dan nomor kartu BPJS. Jika ada tunggakan, bayar sesuai petunjuk, lalu konfirmasi ulang.
- Mengakses situs www.bpjs-kesehatan.go.id, cek status kepesertaan, lalu pilih opsi aktivasi jika tersedia.
















