Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Syarat dan Cara Mengaktifkan Kembali Akun BPJS

Emillia Dewi by Emillia Dewi
17 Juli 2025
in Artikel, Info, Kesehatan
0
Syarat dan Cara Mengaktifkan Kembali Akun BPJS

Syarat dan Cara Mengaktifkan Kembali Akun BPJS

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Cara Mengaktifkan Kembali Akun BPJS

Banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kendala saat mendapati akun atau kepesertaannya dinonaktifkan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti menunggak iuran, perubahan data kependudukan, atau perpindahan status keanggotaan. Padahal, BPJS Kesehatan menjadi layanan penting yang dibutuhkan saat berobat di fasilitas kesehatan.

Jika Anda mengalami hal serupa, jangan khawatir. Akun BPJS yang nonaktif masih bisa diaktifkan kembali, asalkan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi serta langkah-langkah mudah untuk mengaktifkan kembali akun BPJS Anda agar dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.



Syarat Mengaktifkan Kembali Akun BPJS

Agar proses aktivasi berjalan lancar, pastikan kamu telah:

  • Melunasi seluruh tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan.

  • Menyesuaikan data pribadi dan kepesertaan sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil.

  • Menyediakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan kartu BPJS lama jika dibutuhkan.




Cara Mengaktifkan Kembali Akun BPJS

    • Melalui Aplikasi Mobile JKN

      Langkah ini paling praktis dilakukan langsung dari HP:

      1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store/App Store.
      2. Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
      3. Pilih menu “Peserta” → “Cek Kepesertaan”.
      4. Jika status nonaktif, ikuti petunjuk aktivasi ulang.
      5. Bayar tunggakan jika diminta, lalu tunggu proses verifikasi 1×24 jam.




    • Melalui WhatsApp Pandawa

      BPJS Kesehatan menyediakan layanan WhatsApp resmi bernama PANDAWA:

      1. Simpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
      2. Kirim pesan dengan kata kunci “Hi Chika”.
      3. Ikuti instruksi chatbot untuk aktivasi ulang.
      4. Jika ada tunggakan, lakukan pembayaran sesuai petunjuk.




  • Datang Langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

    Bagi yang ingin bantuan langsung dari petugas:

    1. Siapkan KTP, KK, dan kartu JKN-KIS.
    2. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
    3. Sampaikan bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan.
    4. Petugas akan membantu menyelesaikan proses aktivasi.
  • Melalui Call Center 165 atau Website Resmi

    Kamu juga bisa mengaktifkan kembali BPJS dengan:

    1. Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di 165, berikan data seperti NIK dan nomor kartu BPJS. Jika ada tunggakan, bayar sesuai petunjuk, lalu konfirmasi ulang.
    2. Mengakses situs www.bpjs-kesehatan.go.id, cek status kepesertaan, lalu pilih opsi aktivasi jika tersedia.




Tags: aktivasi BPJS mandiri yang nonaktifaktivasi ulang BPJS KesehatanBPJS dinonaktifkan apa yang harus dilakukanBPJS nonaktif karena menunggakBPJS tidak aktif karena NIK tidak sinkroncara aktifkan BPJS Kesehatan via JKN MobileCara Bayar Tunggakan BPJScara cek status BPJS aktif atau tidakcara mengaktifkan BPJS PBIcara mengaktifkan BPJS yang sudah maticara mengaktifkan kembali BPJScara reaktivasi BPJS Kesehatan terbarumengaktifkan BPJS karena pindah kerjamengaktifkan kembali BPJS Kesehatan onlinesyarat mengaktifkan BPJS nonaktif

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
PKH, BPNT, dan PIP Juli: Batas Akhir Aktivasi dan Validasi Data

PKH, BPNT, dan PIP Juli: Batas Akhir Aktivasi dan Validasi Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Lhokseumawe Traditional Culture Festival Dipastikan Acara Terbaik

Lhokseumawe Traditional Culture Festival Dipastikan Acara Terbaik

11 Oktober 2018
Sisa kWh pada Diskon Token Listrik 50% Tidak Hangus! Simak Ketentuan dan Syaratnya

Sisa kWh pada Diskon Token Listrik 50% Tidak Hangus! Simak Ketentuan dan Syaratnya

29 Januari 2025
Rekrutmen TNI AD 2025: Daftar Online Sekarang dan Jadi Prajurit!

Rekrutmen TNI AD 2025: Daftar Online Sekarang dan Jadi Prajurit!

8 Maret 2025
Cara Daftar PIP Online Tahun 2025, Panduan Pelajar untuk Mendapatkan Beasiswa

Cara Daftar PIP Online Tahun 2025, Panduan Pelajar untuk Mendapatkan Beasiswa

6 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.