Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP Secara Online dan Melalui Disdukcapil Terbaru 2025
Pindah alamat KTP dan KK memang cukup melelahkan karena butuh proses yang lama. Kini, kamu bisa mengurus perpindahan tersebut secara online sehingga lebih mudah dan praktis. Simak penjelasan berikut ini terkait cara pindah alamat KTP dan KK.
Sudah menjadi rahasia umum jika mengurus perpindahan alamat KTP dan KK selalu memakan waktu yang lama. Pasalnya, banyak berkas yang harus dilampirkan, salah satunya adalah surat pengantar RT/RW maupun kelurahan. Dalam aturan yang baru, kamu tidak perlu melampirkan surat pengantar tersebut untuk mengubah alamat di KTP.
Selain berkas yang banyak, antrean yang panjang juga menjadi salah satu penyebab mengurus perpindahan ini menjadi lama. Namun, hal ini tidak lagi jadi masalah karena untuk mengurusnya pun bisa dilakukan secara online.
Syarat pindah alamat KTP
Berikut ini syarat pindah alamat KTP yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah distempel dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- SKP tembusan berstempel dan bertanda tangan kepada kelurahan atau kecamatan.
Cara pindah alamat KTP secara online
Berikut ini cara pindah alamat KTP secara online:
- Buka situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online. Misalnya https://disdukcapil.medan.go.id/.
- Isi data NIK dan nomor ponsel yang aktif.
- Pilih “Perpindahan Keluar”.
- Pilih siapa saja yang akan pindah domisili.
- Isi data kepindahan yaitu NIK pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah domisili.
- Unggah KTP, KK, dan SKP Kelurahan.
- Klik “Kirim”.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Petugas Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.
- Unduh dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Cara pindah alamat KTP melalui Disdukcapil
Berikut ini cara mengganti alamat di KTP melalui Disdukcapil dengan membawa semua persyaratan:
Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW/kelurahan.
- Bawa KK ke Kantor Dukcapil.
- Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
- Selanjutnya, ikuti arahan dari petugas.
Pindah domisili di kabupaten/kota/provinsi lain
- Bawa KK ke Kantor Dukcapil.
- Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
- Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP.
- Bawa SKP untuk lapor ke Disdukcapil tujuan untuk keperluan penerbitan dokumen kependudukan.
Pemekaran wilayah
- Datang ke Disdukcapil setempat.
- Bawa KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap untuk warga negara asing.
- Bawa surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan akibat pemekaran wilayah.
- Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.
Demikian informasi mengenai cara pindah alamat KTP dan KK. Semoga bermanfaat!















