Syarat dan Prosedur Operasi Katarak dengan BPJS
Operasi katarak merupakan salah satu tindakan medis yang banyak dibutuhkan, terutama oleh masyarakat usia lanjut. Kabar baiknya, prosedur ini dapat dilakukan secara gratis melalui layanan BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan memanfaatkan BPJS, pasien tak perlu lagi khawatir soal biaya, karena seluruh tindakan medis yang sesuai indikasi akan ditanggung pemerintah.
Namun, untuk bisa menjalani operasi katarak lewat BPJS, tidak bisa dilakukan secara langsung begitu saja. Ada alur pemeriksaan, rujukan, dan kelengkapan administrasi yang harus dilalui terlebih dahulu. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap apa saja syarat yang perlu dipenuhi dan bagaimana langkah-langkah menjalani operasi katarak menggunakan BPJS, agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala.
Syarat Operasi Katarak dengan BPJS
Agar bisa menjalani operasi katarak secara gratis menggunakan BPJS, peserta perlu memenuhi beberapa ketentuan:
Kartu BPJS Kesehatan Aktif
Peserta wajib memiliki kartu BPJS yang masih aktif. Artinya, iuran harus dibayarkan secara rutin tanpa tunggakan. Jika kartu dalam status nonaktif, peserta harus melunasi iuran tertunggak agar bisa mengakses layanan.
Bebas Tunggakan Iuran
BPJS mensyaratkan bahwa peserta tidak memiliki tunggakan iuran bulanan. Untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan maksimal setiap tanggal 10. Sementara untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), kewajiban pembayaran ditanggung oleh pemerintah.
Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta harus memulai proses dari FKTP, seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar dalam sistem BPJS. Setelah diperiksa, bila dinyatakan perlu tindakan lebih lanjut, FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata.
Prosedur Operasi Katarak dengan BPJS
Setelah memenuhi persyaratan, berikut alur proses hingga pelaksanaan operasi:
1. Kunjungan ke FKTP dan Mendapatkan Rujukan
Langkah awal adalah datang ke FKTP untuk pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi medis, Anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan.
2. Pemeriksaan Lanjutan di Rumah Sakit atau Klinik Mata
Di rumah sakit rujukan, Anda akan diperiksa oleh dokter spesialis mata. Operasi hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria medis, seperti:
- Penurunan tajam penglihatan (visus < 6/18)
- Glaukoma terkait katarak
- Katarak traumatik atau komplikata
- Katarak pada bayi dan anak-anak
3. Penjadwalan dan Tindakan Operasi
Setelah dokter menyatakan Anda layak untuk operasi, jadwal tindakan akan diberikan. Pada hari yang ditentukan, Anda datang dan menjalani prosedur yang biasanya dilakukan dengan metode:
- Phacoemulsification (menggunakan gelombang ultrasonik)
- SICS (Small Incision Cataract Surgery)
- ECCE (Extra Capsular Cataract Extraction)
- ICCE (Intra Capsular Cataract Extraction)
Dengan mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditetapkan, operasi katarak melalui BPJS bisa dilakukan tanpa biaya, asalkan sesuai dengan indikasi medis. Pastikan semua dokumen administrasi lengkap dan rujukan dijalani sesuai jalur yang berlaku.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan setiap warga, terutama yang kurang mampu, tetap mendapatkan hak atas penglihatan yang lebih baik. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan terdekat agar prosesnya berjalan lancar dan tepat sasaran.
















