Syarat Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Ajukannya
Banyak pekerja di Indonesia yang belum tahu bahwa kini pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai Rp 15 juta. Kabar baik ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi Anda yang membutuhkan dana darurat tanpa harus menunggu usia pensiun.
Selain itu, proses pengajuan klaim kini jauh lebih mudah dan praktis berkat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagaimana syarat dapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, dan seperti apa langkah pengajuannya? Simak penjelasan berikut.
Syarat Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat utama berikut ini:
- Minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
- Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas resmi lainnya
- NPWP (wajib jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian sebelumnya)
Kebijakan ini berlaku mulai Mei 2025 dan hanya untuk pencairan sebagian, bukan klaim penuh. Oleh karena itu, peserta yang belum pensiun tetap bisa mengajukan pencairan dana hingga Rp 15 juta melalui aplikasi JMO
Cara Ajukan Klaim Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Setelah memenuhi syarat dapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
Klik “Klaim JHT”.
Pastikan seluruh syarat sudah terpenuhi (akan muncul tiga tanda centang hijau).
Pilih alasan klaim, lalu lanjutkan proses.
Konfirmasi data kepesertaan.
Ambil swafoto sesuai petunjuk aplikasi.
Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif.
Periksa rincian saldo, lalu klik “Selanjutnya”.
Cek ulang semua data, lalu klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan.
Selain itu, Anda bisa memantau status klaim melalui fitur “Tracking Klaim” di aplikasi JMO. Proses ini sangat praktis karena Anda tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

















